Jakarta: Polri mulai melibatkan juru bahasa isyarat setiap menggelar konferensi pers. Hal itu untuk memudahkan penyandang disabilitas memperoleh informasi.
"Kegiatan konfernsi pers di Mabes Polri mulai saat ini dan seterusnya akan berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini mengikutsertakan juru bicara isyarat untuk kaum difabel," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
Pelibatan juru bahasa isyarat itu merupakan salah satu komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo ingin memberi ruang bagi kaum difabel menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Masyarakat dengan kebutuhan khusus bisa mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai kompetensi. Argo mengatakan kelompok difabel dapat bertugas di bidang administrasi, pelayanan, analisis terkait teknologi informasi, dan bidang lainnya yang disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan.
(Baca: Kemkominfo Terus Berupaya Agar Aplikasi untuk Difabel Terjangkau di Seluruh Indonesia)
"Hal itu sesuai dengan program prioritas perihal menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di era police 4.0," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polri pertama kali melibatkan juru bahasa isyarat dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021. Penyandang disabilitas berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Aturan termaktub dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penyandang disabilitas juga memiliki hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Jakarta:
Polri mulai melibatkan juru bahasa isyarat setiap menggelar konferensi pers. Hal itu untuk memudahkan penyandang disabilitas memperoleh informasi.
"Kegiatan konfernsi pers di Mabes Polri mulai saat ini dan seterusnya akan berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini mengikutsertakan juru bicara isyarat untuk
kaum difabel," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
Pelibatan juru bahasa isyarat itu merupakan salah satu komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo ingin memberi ruang bagi kaum difabel menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Masyarakat dengan kebutuhan khusus bisa mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai kompetensi. Argo mengatakan kelompok difabel dapat bertugas di bidang administrasi, pelayanan, analisis terkait teknologi informasi, dan bidang lainnya yang disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan.
(Baca:
Kemkominfo Terus Berupaya Agar Aplikasi untuk Difabel Terjangkau di Seluruh Indonesia)
"Hal itu sesuai dengan program prioritas perihal menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di era
police 4.0," ungkap jenderal bintang dua itu.
Polri pertama kali melibatkan juru bahasa isyarat dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021. Penyandang disabilitas berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Aturan termaktub dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penyandang disabilitas juga memiliki hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)