Jakarta: Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut harga tes usap atau swab diusulkan berkisar Rp439 ribu hingga Rp797 ribu. Angka ini berdasarkan estimasi harga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Doni menuturkan harga Rp439 ribu dikhususkan untuk pasien yang bersifat kontraktual. Sementara itu, pasien mandiri dapat dikenakan harga hingga Rp797 ribu per sekali tes. Namun, Doni menekankan harga ini masih bisa berubah.
"Bisa dilakukan evaluasi lagi oleh tim Kementerian Kesehatan sehingga angka itu nanti tidak memberatkan akan tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," ujar Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 28 September 2020.
Terkait masalah pelindung mulut dan hidung, menurut dia, Satgas tengah mengembangkan masker lokal. Masker ini memiliki filter antara 70% sampai 80%.
"Bagi daerah zona merah yang tingkat penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standardisasi. Satgas bersama dengan beberapa perusahaan membuat masker yang diproduksi secara lokal," ujar dia.
Doni mengaku pihaknya telah mendapat izin dan rekomendasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Masker lokal ini juga sudah melewati tes di Jerman.
Baca: Uji Vaksin Covid-19 di Indonesia Tanpa Efek Samping Berarti
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker.
RSNI kain melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, serta industri produsen masker kain dalam negeri. Masker kain akan diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Jakarta: Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Doni Monardo menyebut harga tes usap atau
swab diusulkan berkisar Rp439 ribu hingga Rp797 ribu. Angka ini berdasarkan estimasi harga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Doni menuturkan harga Rp439 ribu dikhususkan untuk pasien yang bersifat kontraktual. Sementara itu, pasien mandiri dapat dikenakan harga hingga Rp797 ribu per sekali tes. Namun, Doni menekankan harga ini masih bisa berubah.
"Bisa dilakukan evaluasi lagi oleh tim Kementerian Kesehatan sehingga angka itu nanti tidak memberatkan akan tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," ujar Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 28 September 2020.
Terkait masalah pelindung mulut dan hidung, menurut dia, Satgas tengah mengembangkan masker lokal. Masker ini memiliki filter antara 70% sampai 80%.
"Bagi daerah zona merah yang tingkat penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standardisasi. Satgas bersama dengan beberapa perusahaan membuat masker yang diproduksi secara lokal," ujar dia.
Doni mengaku pihaknya telah mendapat izin dan rekomendasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Masker lokal ini juga sudah melewati tes di Jerman.
Baca:
Uji Vaksin Covid-19 di Indonesia Tanpa Efek Samping Berarti
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker.
RSNI kain melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas
Covid-19, serta industri produsen masker kain dalam negeri. Masker kain akan diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)