Bagi yang batal atau tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadan, maka setiap muslim wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bergantung latar belakang batalnya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185.

Artinya, "Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadaan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).
| Baca juga: Niat Puasa Qadha Bagi yang Batal saat Ramadan |
Qadha puasa Ramadan tentunya dilaksanakan sesudah bulan Ramadan. Pertanyaannya, apakah meng-qadha puasa Ramadan harus berurutan atau boleh dilakukan dalam waktu yang terpisah-pisah?
Jika mengacu pada Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Adapun untuk penerapannya boleh dilakukan berurutan dan boleh dalam waktu terpisah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id