Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Aplikasi itu baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Saya kira aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara, sehingga membutuhkan tools untuk tracing dan treatment," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022.
Beka membantah aplikasi itu dikeluhkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti laporan Amerika Serikat (AS). Komnas HAM tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi," ujar Beka.
Baca: Amerika Serikat Iri pada Indonesia Soal Penanganan Covid-19
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran HAM tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan covid-19, PeduliLindungi.
Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.
Selain itu, PeduliLindungi terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa LSM.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menegaskan aplikasi
PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Aplikasi itu baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Saya kira aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara, sehingga membutuhkan
tools untuk
tracing dan
treatment," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022.
Beka membantah aplikasi itu dikeluhkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti laporan Amerika Serikat (AS). Komnas HAM tidak pernah menerima laporan dugaan
pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi," ujar Beka.
Baca:
Amerika Serikat Iri pada Indonesia Soal Penanganan Covid-19
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran HAM tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan covid-19, PeduliLindungi.
Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.
Selain itu, PeduliLindungi terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa LSM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)