Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen yang diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian daring internasional.
Berikut sejumlah fakta-fakta WNA Tiongkok terkait kasus judi lintas negara:
1. Ditangkap setelah serangkaian proses penyelidikan
Zhu Huairen ditangkap oleh Subdirektorat I Unit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait aktivitas perjudian online.
2. Dijerat UU ITE
Zhu Huairen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian daring.
3. Perkara Sudah P21 dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap II, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
4. Terindikasi Jaringan Judi Online Lintas Negara
Penyidik menilai kejahatan ini dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara. Modus yang digunakan antara lain penyamaran situs dan pola aktif-nonaktif (on/off) untuk menghindari pelacakan aparat.
5. Ditemukan Aliran Dana Transaksi
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan aliran transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat. Salah satunya aliran dana dari PT Giant View Technology (GVT) ke perusahaan milik Zhu Huairen, PT MiawLive, dengan keterangan transaksi “biaya operasional dan jasa game”.
6. Rekening Diblokir dan Ditelusuri PPATK
Aliran dana tersebut masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aliran dana (follow the money), termasuk pemblokiran rekening yang diduga terkait tindak pidana.
7. Status Hukum Pihak Terkait Masih Bisa Berkembang
Penyidik menyatakan pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi dan rekeningnya diblokir berpotensi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka apabila ditemukan unsur pidana, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
8. Pemberantasan Judi Online Sesuai Instruksi Prabowo
Penindakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan seluruh bentuk perjudian online sebagai prioritas nasional, sebagaimana ditegaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan, sementara pengembangan terhadap aliran dana dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan aparat kepolisian.
Jakarta: Direktorat Reserse Siber
Polda Metro Jaya mengungkap kasus
perjudian online lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen yang diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian daring internasional.
Berikut sejumlah fakta-fakta WNA Tiongkok terkait kasus judi lintas negara:
1. Ditangkap setelah serangkaian proses penyelidikan
Zhu Huairen ditangkap oleh Subdirektorat I Unit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait aktivitas perjudian online.
2. Dijerat UU ITE
Zhu Huairen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian daring.
3. Perkara Sudah P21 dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap II, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
4. Terindikasi Jaringan Judi Online Lintas Negara
Penyidik menilai kejahatan ini dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara. Modus yang digunakan antara lain penyamaran situs dan pola aktif-nonaktif (on/off) untuk menghindari pelacakan aparat.
5. Ditemukan Aliran Dana Transaksi
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan aliran transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat. Salah satunya aliran dana dari PT Giant View Technology (GVT) ke perusahaan milik Zhu Huairen, PT MiawLive, dengan keterangan transaksi “biaya operasional dan jasa game”.
6. Rekening Diblokir dan Ditelusuri PPATK
Aliran dana tersebut masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aliran dana (follow the money), termasuk pemblokiran rekening yang diduga terkait tindak pidana.
7. Status Hukum Pihak Terkait Masih Bisa Berkembang
Penyidik menyatakan pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi dan rekeningnya diblokir berpotensi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka apabila ditemukan unsur pidana, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
8. Pemberantasan Judi Online Sesuai Instruksi Prabowo
Penindakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan seluruh bentuk perjudian online sebagai prioritas nasional, sebagaimana ditegaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan, sementara pengembangan terhadap aliran dana dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)