Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers usai audiensi terkait penanganan judi online di Kantor PPATK.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers usai audiensi terkait penanganan judi online di Kantor PPATK.

2,4 Juta Situs Judi Diblokir, Akademisi: Lindungi Stabilitas Sosial

Medcom • 12 November 2025 12:00
Jakarta: Tindakan masif pemblokiran jutaan situs dan konten bermuatan judi online dinilai mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.
 
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, lebih dari 2,4 juta situs judi online telah diblokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif  yang secara masif menyebarkan tautan dan promosi judi daring.
 
"Kami juga menyerahkan 23.604 rekening  yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Dosen Universitas Esa Unggul Iswadi menilai upaya tersebut menunjukkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.
 
"Pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, serta dukungan aktif masyarakat," kata Iswadi.
 
Menurutnya,langkah Komdigi tidak hanya menutup situs-situs judi online, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan jaringan yang mencoba memanfaatkan ruang digital untuk aktivitas ilegal.
 
"Ini merupakan contoh nyata kebijakan digital yang dijalankan secara strategis dan terukur," ujar Iswadi.
 
Ia menambahkan, keberhasilan Komdigi menutup jutaan situs dalam waktu relatif singkat menjadi bukti meningkatnya kapasitas teknologi serta efektivitas koordinasi lintas sektor pemerintah.
 
Iswadi menilai judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, terutama karena dapat memperburuk kerentanan ekonomi keluarga serta memicu berbagai tindak kriminalitas.
 
"Pemberantasan judi online bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak destruktif ruang digital," katanya.
 
Iswadi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan situs atau akun mencurigakan, agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
 
"Ini merupakan momentum penting menuju tata kelola ruang digital yang berdaulat dan berintegritas. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan digital," kata Iswadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan