Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Medcom • 14 November 2022 20:49
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi pembentukan produk hukum daerah. Penguatan dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam memverifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah, akhir pekan lalu. 
 
"Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergisitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah," kata Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, melalui keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.
 
Makmur berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah (perda). Terutama melalui instrumen indeks kepatuhan.

"Agar penyelenggara pemerintahan di daerah bisa membentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata dia.
 
Makmur menjelaskan indeks kepatuhan disusun dengan memperhatikan metode yuridis normatif. Metode ini mengedepankan studi pustaka dengan menelaah data sekunder.
 
Data sekunder yang dimaksud meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lain. Bisa juga hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
 
Metode yuridis normatif terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator. Susunan parametrik dari metode ini didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Baca: Kemendagri Upayakan Penerapan Digital ID, Diharapkan Bisa Perkuat Fintech
 
Hadir sebagai pembicara, Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, Alen Ermanita. Alen menyampaikan materi mengenai indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu program prioritas nasional.
 
Hadir pula Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ramandhika Suryasmara. Dia menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan daerah.
 
Makmur berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan