Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyimpan uang dalam kamus bahasa Inggris. Kamus tersebut sejatinya adalah brankas.
“Ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) english dictionary," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Adapun uang yang ada di dalam kamus tersebut adalah uang pecahan dolar Singapura. Penyidik KPK sempat membuka kotak itu dan memperlihatkan uang di dalamnya. Namun, KPK tidak memerinci total uangnya.
Bisa dibeli di toko online
Kamus bahasa Inggris yang berupa kotak penyimpan itu bisa didapatkan di toko-toko online.
Kotak penyimpanan atau brankas yang berupa kamus bahasa Inggris ini berbahan plastik dan stainless steel.
Kotak penyimpanan ini tersedia dalam beberapa warna, seperti hitam, merah, coklat, dan biru seperti yang digunakan oleh tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Harga kotak kamus bahasa Inggris
Harga kotak penyimpanan ini bervariasi bergantung ukuran. Untuk ukuran kecil dijual di kisaran harga Rp70 ribu, ukuran sedang Rp 90 ribu, dan ukuran besaran Rp 110-130 ribu.
Saat membeli kamus bahasa Inggris ini, pembeli akan mendapat satu kotak kamus dan dua kunci brankas.
(Brankas buku yang dijual di toko online)
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni:
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD);
Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP);
PNS MA, Desy Yustria (DY);
PNS MA, Muhajir Habibie (MH);
PNS MA, Redi (RD);
PNS MA, Albasri (AB);
Pengacara Yosep Parera (YP);
Pengacara Eko Suparno (ES);
Pihak swasta Heryanto Tanaka (HT); dan
Pihak swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di
Mahkamah Agung (MA) menyimpan uang dalam kamus bahasa Inggris. Kamus tersebut sejatinya adalah brankas.
“Ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak)
english dictionary," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Adapun uang yang ada di dalam kamus tersebut adalah uang pecahan dolar Singapura. Penyidik KPK sempat membuka kotak itu dan memperlihatkan uang di dalamnya. Namun,
KPK tidak memerinci total uangnya.
Bisa dibeli di toko online
Kamus bahasa Inggris yang berupa kotak penyimpan itu bisa didapatkan di toko-toko
online.
Kotak penyimpanan atau brankas yang berupa kamus bahasa Inggris ini berbahan plastik dan stainless steel.
Kotak penyimpanan ini tersedia dalam beberapa warna, seperti hitam, merah, coklat, dan biru seperti yang digunakan oleh tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Harga kotak kamus bahasa Inggris
Harga kotak penyimpanan ini bervariasi bergantung ukuran. Untuk ukuran kecil dijual di kisaran harga Rp70 ribu, ukuran sedang Rp 90 ribu, dan ukuran besaran Rp 110-130 ribu.
Saat membeli kamus bahasa Inggris ini, pembeli akan mendapat satu kotak kamus dan dua kunci brankas.
.jpg)
(Brankas buku yang dijual di toko online)
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni:
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD);
- Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP);
- PNS MA, Desy Yustria (DY);
- PNS MA, Muhajir Habibie (MH);
- PNS MA, Redi (RD);
- PNS MA, Albasri (AB);
- Pengacara Yosep Parera (YP);
- Pengacara Eko Suparno (ES);
- Pihak swasta Heryanto Tanaka (HT); dan
- Pihak swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)