Jakarta: Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berstatus legal ataupun ilegal berhak mendapat perlakuan yang sama. Termasuk hak perlindungan saat tersangkut kasus hukum.
"Legal atau ilegal warga negara punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri," kata Anis di Kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
UU itu menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
Baca: Lima TKI Terancam Hukuman Mati karena Kasus Sihir
Anis mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Imigran dan Anggota Keluarganya, disebutkan pula buruh migran mendapat perlindungan tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, bahkan status dokumen.
"Jangan membuat framing bahwa yang tak punya dokumen itu dicap ilegal dan sebagainya. Negara punya peran di sana dan wajib melindungi warga negaranya," tegas Anis.
Anis menilai, perlindungan warga negara perlu didukung dengan pendekatan antarkedua negara. Sebab, hubungan diplomasi antar negara yang terlihat publik, belum tentu berdampak positif terhadap perlakuan yang didapatkan oleh TKI.
"Pemerintah tidak perlu malu mengundang multistakeholder, untuk mendiskusikan pendekatan biar lebih komprehensif dalam mencari gagasan. Nantinya gagasan itu dikontribusikan dalam bentuk pendekatan, kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk melindungi buruh migran yang tersangkut hukum," tutur Anis.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bV4lx7K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berstatus legal ataupun ilegal berhak mendapat perlakuan yang sama. Termasuk hak perlindungan saat tersangkut kasus hukum.
"Legal atau ilegal warga negara punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri," kata Anis di Kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
UU itu menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
Baca: Lima TKI Terancam Hukuman Mati karena Kasus Sihir
Anis mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Imigran dan Anggota Keluarganya, disebutkan pula buruh migran mendapat perlindungan tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, bahkan status dokumen.
"Jangan membuat
framing bahwa yang tak punya dokumen itu dicap ilegal dan sebagainya. Negara punya peran di sana dan wajib melindungi warga negaranya," tegas Anis.
Anis menilai, perlindungan warga negara perlu didukung dengan pendekatan antarkedua negara. Sebab, hubungan diplomasi antar negara yang terlihat publik, belum tentu berdampak positif terhadap perlakuan yang didapatkan oleh TKI.
"Pemerintah tidak perlu malu mengundang multistakeholder, untuk mendiskusikan pendekatan biar lebih komprehensif dalam mencari gagasan. Nantinya gagasan itu dikontribusikan dalam bentuk pendekatan, kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk melindungi buruh migran yang tersangkut hukum," tutur Anis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)