Crane yang jatuh di Arab Saudi 2015 lalu. Foto/Anadalou
Crane yang jatuh di Arab Saudi 2015 lalu. Foto/Anadalou

Kemenag Tunggu Pernyataan Arab Terkait Pembatalan Diyyah Korban Crane

Syarief Oebaidillah • 25 Oktober 2017 20:51
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Mekkah memutuskan, insiden crane jatuh di Masjidil Haram , Mekkah, pada musim haji 2015 karena faktor alam. Artinya, perusahaan Bin Laden Group tidak diwajibkan memberikan diyyah atau ganti rugi pada korban.
 
Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapinmas) Kemenag, Mastuki, mengatakan, Kementerian Agama masih menunggu pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi.
 
Baca: Pengadilan Saudi Putuskan Bin Laden Group Tak Ganti Rugi Korban Crane
 
"Kemenag masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait keputusan pengadilan mereka yang menolak ganti rugi korban kecelakan crane musim haji 2015," kata Mastuki kepada Media Indonesia, Rabu 25 Oktober 2017.
 
Mastuki mengungkapkan, selama ini pihaknya berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh Arab Saudi. "Kami juga menunggu laporan KBRI dan Kantor Urusan Haji ( KUH) mengenai kepastian atau penjelasan resmi pemutusan korban crane tersebut," katanya.

 
 
Mastuki mengatakan, dua bulan lalu Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan nota diplomatik untuk mempercepat pembayaran santunan korban crane. Namun, Kemenag menghargai dan menghormati sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi.
 
"Bagaimana hasil pasca penetapan pengadilan tersebut, kami akan menunggu surat resmi," ujarnya.
 
Baca: Arab Saudi Tetap Komitmen Ganti Rugi Korban Crane
 
Pengadilan di Mekkah, Arab Saudi mengeluarkan putusan bahwa korban kecelakaan crane di Masjidil Haram pada 2015 lalu, tidak akan diberikan uang ganti rugi dari perusahaan Bin Laden Group.
 
Bin Laden Group diketahui sebagai kontraktor yang bertanggungjawab atas proyek di sekitar Masjidil Haram.
 
"Selain kepada (keluarga) korban tewas, pengadilan juga memutuskan bahwa korban luka juga tidak diberi ganti rugi," ujar pihak pengadilan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu, 25 Oktober 2017.
 
"Pengadilan juga memutuskan bahwa perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi kepada Masjidil Haram. Hal ini disebabkan karena kejadian itu dipicu oleh alam dan tidak ada elemen manusia yang terlibat," imbuh pernyataan tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan