Sosialisasi Permendagri soal BOK Puskesmas. Foto: Dok Kemendagri.
Sosialisasi Permendagri soal BOK Puskesmas. Foto: Dok Kemendagri.

Kemendagri Dorong Pengelolaan BOK Puskesmas Transparan dan Akuntabel

Arga sumantri • 12 Oktober 2023 17:47
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi mempercepat realisasi pembelajaran penatausahaan keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Pemda punya peran strategis dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas guna terwujudnya laporan penggunaan yang akuntabel.
 
"Upaya ini penting dan strategis guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK Nonfisik Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
Kemendagri pun menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Puskesmas. Harapannya, pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintah daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

"Serta mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan kesehatan," ujarnya.
 
Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan di Daerah Dinilai Penting

Maurits menjelaskan BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Undang-Undang  (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi prioritas nasional. 
 
Ia meyebut penggunaannya telah ditentukan pemerintah dan berfokus peningkatan kualitas layanan kesehatan. Salah satu tujuannya yakni mencapai prioritas nasional. Kemudian, mempercepat pembangunan daerah. 
 
"Mengurangi kesenjangan layanan publik. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Lalu, mendukung operasionalisasi layanan publik," ternag dia.
 
Maurits menyampaikan penganggaran dana BOK berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai ketentuan. Pemda diminta segera merealisasikan secara terukur, tepat sasaran dan tepat jumlah. Penggunaannya juga diminta mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan