Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Populer Nasional: Pemain Judi Online Peroleh Bansos Hingga Satgas Gandeng Interpol

Anggi Tondi Martaon • 19 Juni 2024 06:31
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id banyak dikunjungi pada Selasa, 19 Juni 2024. Bahkan, beberapa di antaranya berstatus terpopuler nasional.
 
Pertama, Kriminolog Reza indragiri menilai, pelaku judi online seharusnya dikategorikan sebagai orang bermasalah dengan hukum bukan malah dikasih ruang untuk diberi belas kasihan dengan bantuan sosial (bansos). Menurutnya sasaran Bansos menjadi tidak tepat jika narasi ini diimplementasikan.
 
“Menurut saya ini menempatkan masalah Bansos tidak lagi pada tempat yang semestinya, tidak lagi proporsional. Jangan-jangan suatu saat para koruptor yang dimiskinkan oleh pengadilan keluarganya jangan-jangan layak juga diberikan Bansos,” kata Reza dalam tayangan Metro TV, Selasa, 18 Juni 2024.
 
Menurut Reza rencana pemberian bansos bagi pelaku judi online adalah sesat pikir dan menghidupkan budaya victimhood atau merasa selalu jadi korban. Kata dia, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kontraproduktif. Apalagi disaat bersamaan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

“Saya ingin menyemangati semua pihak, tetap konsisten pada dasarnya judi online merupakan persoalan pidana,” tutur Reza.
 
Kriminolog: Penjudi Online Bermasalah Dengan Hukum Bukan Diberi Bansos

Berita terpopuler nasional lainnya yaitu rencana Satgas Judi Online bekerja sama dengan Interpol. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online memiliki sejumlah rencana dalam upaya memberangus praktik judi daring. Salah satunya, menggandeng interpol dan perwakilan tim hubungan luar negeri di setiap negara yang menjadi pengendali maupun tujuan larinya uang judi online.
 
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan Satgas akan bekerja secara komprehensif, holistik dan terintegrasi.
 
"Tim bekerja dari hulu ke hilir. Terkait dengan larinya sebagian uang itu ke luar negeri kita sudah punya beberapa rencana misalnya melibatkan interpol. Kita juga ada Kemlu di tim Satgas mereka bisa berbicara ke pemerintahan bersangkutan nanti kita lihat hasil dari situ," kata Usman, Selasa, 18 Juni 2024.
 
Tim perwakilan ini nantinya akan berbicara kepada pemerintah negara lain seperti Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam dan sebagainya, tentang aturan hukum Indonesia yang melarang perjudian.
 
"Kita ingin sampaikan kepada negara-negara itu bahwa judi di Indonesia dilarang. Jadi ada pengertian negara-negara itu dan mengambil langkah membantu Indonesia memberantas judi online ini," ujarnya.
 
Baca juga: Satgas Judi Online Gandeng Interpol


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan