Reka adegan kasus repacking atau pengemasan kembali beras Bulog menjadi beras premium di Polres Malang, Senin 18 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Reka adegan kasus repacking atau pengemasan kembali beras Bulog menjadi beras premium di Polres Malang, Senin 18 Maret 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

6 Fakta Kasus Beras Bulog Dikemas Ulang Jadi Premium di Malang, Pelaku Raup Rp45 Juta

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Maret 2024 15:33
Jakarta: Kasus dengan modus repacking atau pengemasan kembali beras Bulog menjadi beras premium di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur berhasil dibongkar. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, Enik Heriyanti alias EH, 37.
 
"Tersangka melakukan aktivitas pengemasan kembali beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi dua merek tertentu dengan tujuan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers, Senin 18 Maret 2024.
 
EH terhitung masih baru dalam merintis Toko Berasnya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mulai menjalankan aksinya sejak Oktober 2023 lalu. Sebab saat itu, tersangka melihat harga beras terus merangkak naik, sehingga ia pun memulai usaha melakukan jual beli beras di tokonya yang berada di Jalan Kubu Dusun Krajan.

Berikut ini fakta-fakta kasus beras Bulog dikemas ulang menjadi beras premium.

1. Dikemas di Toko Tersangka

Aksi pengemasan kembali beras Bulog ini dilakukan di Toko Beras Rizky Zain milik tersangka di Jalan Kubu, Dusun Krajan RT19/RW02, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

2. Beli Beras Bulog di FB

EH membeli beras Bulog kemasan 50 kilogram di Marketplace Facebook. Ia membeli dengan cara cash on delivery (COD) seharga Rp690 ribu. 

3. Beli dari Pria Tidak Dikenal

Selain itu, tersangka juga diketahui membeli beras Bulog dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka. "Laki-laki ini masih dalam proses pencarian. Orang tersebut sebelumnya langsung datang ke tempat usaha tersangka dan menawarkan beras Bulog Program SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp640 ribu," bebernya.

4. Kemas ulang beras Bulog ke Premium

Setelah mendapatkan beras Bulog, tersangka kemudian melakukan pengemasan kembali ke dalam kemasan beras merek Raja Lele 25 kilogram serta ke dalam kemasan beras merek Ramos Bandung 5 kilogram.
 
 
Baca juga: Bulog Malang Bantah Terlibat Penipuan Beras SPHP Dikemas Premium
 

5. Jual Hasil Repacking Beras Bulog di FB

Tersangka menjual beras hasil repacking itu kepada para pembeli dengan cara online melalui Marketplace Facebook. Ia menjualnya dalam kemasan 5 kilogram dan 25 kilogram.
 
"Untuk merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp69 ribu sampai dengan Rp70 ribu. Dan beras merek Raja Lele kemasan 25 kilogram seharga Rp350 ribu," jelasnya.
 

6. Raup Keuntungan Rp45 Juta

Dari menjalanlan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram beras. Sehingga setiap bulannya, tersangka rata-rata bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta.
 
"Sehingga kalau ditotal melakukan perbuatan tersebut selama 5 bulan, maka keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp40 juta sampai dengan Rp45 juta," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
 
"Lalu Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan