Jakarta: MI, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting yang menganiaya balita berusia 2 tahun, ditangkap pihak berwajib. Pelaku beralasan tega melakukan perbuatan keji itu lantaran khilaf.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Penyidik pun menaikan status MI sebagai tersangka.
“Kalau penangkapan, tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” ujar Arya kepada wartawan.
Arya membeberkan motif khusus pelaku MI menganiaya korban masih perlu didalami. Pelaku juga akan dites kondisi kejiwaannya.
“Motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” kata Arya kepada wartawan.
Kendati begitu, Arya mengatakan bahwa pelaku telah mengaku memukul hingga menendang korban karena khilaf. Pelaku tidak menyebutkan alasan atau motif lain di balik perbuatannya.
“Kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” jelasnya.
Sebelumnya viral sebuah video yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat. Penganiayaan disebut terjadi pada 10 Juni 2024 dan baru diketahui pada Rabu 24 Juli 2024. Belakangan diketahui pelaku penganiayaan adalah MI, pemilik daycare sekaligus influencer parenting.
Pihak korban lantas mengadukan kasus ini ke KPAI dan melaporkan ke Polres Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Jakarta: MI, pemilik daycare Wensen School sekaligus
influencer parenting yang
menganiaya balita berusia 2 tahun, ditangkap pihak berwajib. Pelaku beralasan tega melakukan perbuatan keji itu lantaran khilaf.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Penyidik pun menaikan status MI sebagai tersangka.
“Kalau penangkapan, tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” ujar Arya kepada wartawan.
Arya membeberkan motif khusus pelaku MI menganiaya korban masih perlu didalami. Pelaku juga akan dites kondisi kejiwaannya.
“Motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” kata Arya kepada wartawan.
Kendati begitu, Arya mengatakan bahwa pelaku telah mengaku memukul hingga menendang korban karena khilaf. Pelaku tidak menyebutkan alasan atau motif lain di balik perbuatannya.
“Kalau motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” jelasnya.
Sebelumnya viral sebuah video yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat. Penganiayaan disebut terjadi pada 10 Juni 2024 dan baru diketahui pada Rabu 24 Juli 2024. Belakangan diketahui pelaku penganiayaan adalah MI, pemilik daycare sekaligus influencer parenting.
Pihak korban lantas mengadukan kasus ini ke KPAI dan melaporkan ke Polres Depok pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)