Kasus ini terbongkar setelah RD, orang tua korban, mendapat laporan dari guru di sekolah pada Rabu, 24 Juli 2924. RD kemudian mengecek rekaman CCTV di daycare tersebut. Setelahnya, terbukti bahwa anaknya telah mengalami kekerasan.
Baca juga: Miris, 2 Balita di Jakut Dianiaya Orang Tua Asuh Hingga Kritis |
“Berdasarkan rekaman CCTV WSI bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.
Penganiayaan yang dialami korban berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh. Korban juga ditendang perutnya sampai jatuh tersungkur, serta ditusuk di bagian punggung. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Baca juga: KPAI: Ada Unsur Pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kasus Daycare Depok |
Terduga Pelaku Pemilik Daycare dan Influencer Parenting
Keluarga korban mengungkapkan pelaku merupakan pemilik daycare. Pelaku juga aktif menjadi influencer parenting di media sosial Instagram dan TikTok yang kerap membahas terkait kekerasan terhadap anak.“Anak dari Ibu RD telah mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh inisial MI, salah satu pemilik atau owner dari daycare yang ada di Depok,” jelas kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News