Perintah berkurban tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
“Dan untuk setiap umat, Kami telah menetapkan ritual (kurban) agar mereka dapat menyebut nama Allah atas apa yang telah Dia berikan kepada mereka hewan (kurban). Karena tuhanmu adalah satu Allah, maka kepada-Nya berserah diri. Dan, (hai Muhammad), berilah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati (di hadapan Tuhan mereka).”
Hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad atau sunah yang dikuatkan. Adapun syarat bagi seseorang yang ingin berkurban antara lain beragam Islam, mampu, serta sudah baligh dan berakal.
| Baca juga: Wajib Dipenuhi, Ini 3 Syarat Orang yang Bisa Berkurban saat Iduladha |
Hukum berkurban dengan uang haram hasil judi
Lalu bagaimana jika hewan kurban dibeli dari uang hasil berjudi atau uang haram?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dipahami bahwa setiap muslim diwajibkan mencari penghasilan yang halal dan diperkenankan oleh syariat. Bahkan umat muslim dianjurkan untuk menjauhi sumber-sumber penghasilan yang haram termasuk berjudi.
Terlebih lagi jika dia hendak melakukan ibadah yang membutuhkan materi, salah satu syarat agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT adalah dengan membelanjakan harta yang halal untuk mendirikan ibadah tersebut. Oleh karenanya Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (halal)”. (Al-baqarah: 267)
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan berfirman (yang artinya), “Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalehlah.”
Dia juga berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian.”
Terkait dengan hukum uang haram dibelikan hewan kurban juga dijelaskan dalam fatwa dari Al-syabakah Al-islamiyah berikut:

“Adapun seseorang menginfakkan harta haram untuk amalan yang ditujukan untuk bertaqorrub kepada Allah seperti sedekah, atau kurban, atau aqiqah, tidak ada pahalanya dalam amalan tersebut, karena Allah tidak akan menerima kecuali dari perkara yang halal, sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah maha baik, dan tidak akan menerima kecuali dari sesuatu yang baik.. adapun kecukupan/sahnya harta haram untuk aqiqah (dan yang semisal dengannya) maka sah dan cukup menurut jumhur ulama”.
Kesimpulan
Kesimpulannya, ibadah yang dilakukan dengan harta yang haram (termasuk kurban dan semisalnya), jika syarat dan rukunnya telah terpenuhi, dengan hilangnya segala bentuk penghalang keabsahan, maka status ibadahnya tetap sah, namun dari sisi pahala yang didapat, pelaku tidak mendapatkan pahala, karena Allah hanya menerima ibadah yang berasal dari harta yang halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id