ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wajib Dipenuhi, Ini 3 Syarat Orang yang Bisa Berkurban saat Iduladha

Fatha Annisa • 29 Mei 2024 15:09
Jakarta: Hari Raya Iduladha jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah dalam kalender Hijriah. Umat Islam yang hendak berkurban pada Iduladha perlu memenuhi sejumlah syarat agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
 
Kurban merupakan ibadah yang dilakukan setiap Hari Raya Iduladha dengan cara menyembelih hewan tertentu, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta. Perintah berkurban tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
 
“Dan untuk setiap umat, Kami telah menetapkan ritual (kurban) agar mereka dapat menyebut nama Allah atas apa yang telah Dia berikan kepada mereka hewan (kurban). Karena tuhanmu adalah satu Allah, maka kepada-Nya berserah diri. Dan, (hai Muhammad), berilah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati (di hadapan Tuhan mereka).”
 
Melansir laman NU Online, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad atau sunah yang dikuatkan. Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengerjakan ibadah kurban adalah sebagai berikut:
 
 
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 7 Juni 2024
 

1. Muslim

Syarat paling utama adlaah dilakukan oleh seseorang yang beragama Islam. Pasalnya, salah satu tujuan berkurban yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karenanya, non muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
 
Jika seorang non muslim melakukan ‘kurban’, maka tidak dapat dikatakan sebagai ibadah melainkan hanya menyembelih hewan ternak saja. Namun, sumbangan hewan kurban dari non muslim terhitung sebagai sedekah.
 

2. Mampu

Ibadah kurban dianjurkan atau disunahkan bagi umat Islam yang mampu. Artinya, seorang muslim mampu secara materi untuk membeli hewan kurban, tanpa menggunakan nafkah sehari-hari untuk diri sendiri dan keluarganya.
 

3. Baligh dan Berakal

Syarat ketiga adalah ibadah kurban dianjurkan bagi umat muslim yang sudah cukup umur atau baligh dan berakal sehat. Seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat (gila atau mabuk) tidak dibebankan untuk berkurban.

 
Baca juga: Jelang Iduladha, Ketahui Syarat Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam
 

Kapan Hari Raya Iduladha 2024?

Tanggal pasti Hari Raya Iduladha di Indonesia belum ditentukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Namun, jika dilihat di kalender maupun daftar libur bersama yang dirilis pemerintah, Iduladha 1445 H jatuh pada 17 Juni 2024.
 
Tanggal pasti Hari Raya Iduladha akan ditetapkan setelah sidang isbat digelar Kemenag RI. Sedangkan Organisasi Islam (Ormas) Muhammadiyah telah menetapkan Iduladha 1445 H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan