Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Jelang Iduladha, Ketahui Syarat Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam

Putri Purnama Sari • 28 Mei 2024 16:37
Jakarta: Jelang hari raya Iduladha 2024, biasanya banyak umat islam yang mampu berbondong-bondong mencari hewan untuk berkurban.
 
Berkurban merupakan salah satu ibadah di hari raya Iduladha. Pelaksanaannya penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha setiap tanggal 10 Dzulhijjah. 
 
Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam, mulai dari waktu, tempat, hingga jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.
 
Selain sebagai bentuk ketaatan hambanya kepada sang pencipta dan mendapat ridha-Nya, dengan berkurban kita dapat merasakan empati dan simpati untuk menggembirakan kaum fakir saat Iduladha.
 
Oleh karena itu, daging kurban hendaknya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.

Sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, umat Islam wajib untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
 
Baca juga: Iduladha 2024 Berapa Hari Lagi? Yuk Cek Tanggalnya di Sini

Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Dilansir dari laman baznas, berikut Medcom.id telah merangkum penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban:

1. Harus hewan ternak

Jenis hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan ternak karena wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

2. Usia hewan yang cukup

Syarat hewan untuk dijadikan kurban yang kedua adalah perhatikan usia hewan kurban.  Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
 
Baca juga: Penjelasan Hukum Kurban saat Iduladha, Sunah atau Wajib?
 

3. Bebas dari cacat

Sebelum membeli hewan kurban, kamu juga wajib memperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Bukan hewan yang memakan najis

Syarat terakhir yang perlu diperhatikan adalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung hingga akhirnya hewan tersebut memakan kotorannya sendiri, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan