ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penjelasan Hukum Kurban saat Iduladha, Sunah atau Wajib?

Fatha Annisa • 28 Mei 2024 14:39
Jakarta: Kurban merupakan amalan yang dilakukan saat Iduladha. Terdapat perbedaan pendapat dari sejumlah ulama terkait hukum melaksanakan ibadah kurban.
 
Kurban adalah salah satu ibadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu saat hari raya Iduladha dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Hewan yang bisa disembelih antara lain sapi, kambing, domba, dan unta.
 
Melansir laman NU Online, kurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Dengan pengertian tersebut, kurban dapat diartikan sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya.
 
Perintah berkurban tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
 
Dan untuk setiap umat, Kami telah menetapkan ritual (kurban) agar mereka dapat menyebut nama Allah atas apa yang telah Dia berikan kepada mereka hewan (kurban). Karena tuhanmu adalah satu Allah, maka kepada-Nya berserah diri. Dan, (hai Muhammad), berilah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati (di hadapan Tuhan mereka).
 
 
Baca juga: Berkurban Wajib atau Sunah? Ini Penjelasannya
 

Hukum Kurban

Masih dilansir dari sumber yang sama, ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dianjurkan. Nabi Muhammad SAW diketahui tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
 
Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedikit berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebut ibadah kurban hukumnya wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian).
 
Sementara itu, Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri, mengatakan bahwa menurut pendapat yang dipegang Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kurban hukumnya sunnah muakkad.
 
Menurutnya, ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Jadi ibadah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup.
 
“Saya kira perbedaan pendapat tidak perlu diperselisihkan. Bagi yang ingin menganggap itu wajib silakan, pun bagi yang menganggap itu sunnah silakan diikuti,” ujar Arif kepada Medcom.id beberapa waktu lalu. 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan