Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan menjadi uang hilang. Tetapi digunakan untuk pembiayaan peserta membeli rumah.
“Bukan uang hilang. Ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi bukan uang hilang,” ujar Basuki, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurutnya, program Tapera bisa dimanfaatkan masyarakat yang terdaftar sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Program ini juga sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
“Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” kata Basuki.
Simpanan Tapera jadi perbincangan di masyarakat. Aturan ini mewajibkan peserta pekerja mandiri menyetor 3 persen dari gaji setiap bulannya. Atau, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Adapun jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah paling sedikit sebesar upah minimum.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Jakarta:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan iuran
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan menjadi uang hilang. Tetapi digunakan untuk pembiayaan peserta membeli rumah.
“Bukan uang hilang. Ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi bukan uang hilang,” ujar Basuki, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurutnya, program Tapera bisa dimanfaatkan masyarakat yang terdaftar sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Program ini juga sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
“Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” kata Basuki.
Simpanan Tapera jadi perbincangan di masyarakat. Aturan ini mewajibkan peserta pekerja mandiri menyetor 3 persen dari gaji setiap bulannya. Atau, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Adapun jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah paling sedikit sebesar upah minimum.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)