“Bukan uang hilang. Ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi bukan uang hilang,” ujar Basuki, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurutnya, program Tapera bisa dimanfaatkan masyarakat yang terdaftar sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Program ini juga sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
“Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” kata Basuki.
Baca juga: Kapan Iuran Tapera Diberlakukan untuk Karyawan Swasta? Ini Kata Menteri PUPR |
Simpanan Tapera jadi perbincangan di masyarakat. Aturan ini mewajibkan peserta pekerja mandiri menyetor 3 persen dari gaji setiap bulannya. Atau, ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Adapun jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah paling sedikit sebesar upah minimum.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id