Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan tantangan reforma agraria di Indonesia. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut salah satu tantangan yakni ego sektoral.
“Terutama empat kelompok kerja, yakni Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di-Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; b. Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; c. Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; d. Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” kata Dalu dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Mei 2024.
Hal tersebut diungkap Dalu dalam Reforma Agraria Summit 2024 di Bali. Menurut Dalu, agenda ini menjadi wadah yang efektif untuk menyadarkan pihak terkait dalam membangun kolaborasi dan menghadapi tantangan reforma agraria di Indonesia.
Dalu melihat masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial. Misalnya, penggunaan peta yang berbeda; kemudian dalam kerangka legal, di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan; maupun kerangka institusional.
"RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral dan mengurangi pluralisme pengelolaan agraria, yang akan kami inisiasi dari kerangka spasial. Dalam kesempatan Rakernis ini, kita akan mencoba kerja bersama dengan rekan-rekan dari KLHK,” kata Dalu Agung.
Di sisi lain, Dalu Agung membeberkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria. Antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM.
"Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi," kata dia.
Sementara itu, pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang. Rinciannya, yakni seluas 1,4 juta Ha (358, 38 persen).
"Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha atau 9,3 persen," kata dia.
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan tantangan reforma agraria di Indonesia. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut salah satu tantangan yakni ego sektoral.
“Terutama empat kelompok kerja, yakni Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di-Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; b. Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; c. Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; d. Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” kata Dalu dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Mei 2024.
Hal tersebut diungkap Dalu dalam
Reforma Agraria Summit 2024 di Bali. Menurut Dalu, agenda ini menjadi wadah yang efektif untuk menyadarkan pihak terkait dalam membangun kolaborasi dan menghadapi tantangan reforma agraria di Indonesia.
Dalu melihat masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial. Misalnya, penggunaan peta yang berbeda; kemudian dalam kerangka legal, di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan; maupun kerangka institusional.
"RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral dan mengurangi pluralisme pengelolaan agraria, yang akan kami inisiasi dari kerangka spasial. Dalam kesempatan Rakernis ini, kita akan mencoba kerja bersama dengan rekan-rekan dari KLHK,” kata Dalu Agung.
Di sisi lain, Dalu Agung membeberkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria. Antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM.
"Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi," kata dia.
Sementara itu, pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang. Rinciannya, yakni seluas 1,4 juta Ha (358, 38 persen).
"Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha atau 9,3 persen," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)