Ilustrasi pendidikan. Foto: MTVN.
Ilustrasi pendidikan. Foto: MTVN.

Pelanggaran Penerimaan Siswa Baru Marak

Media Indonesia • 10 Juli 2017 09:15
medcom.id, Jakarta: Mulai hari ini sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMA di berbagai daerah akan mengumumkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017. Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud menerapkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mengutamakan siswa yang bertempat tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan (zonasi).
 
Pada praktiknya di lapangan, kebijakan zonasi banyak disalahgunakan untuk mengakomodasi siswa di luar tempat sekolah itu berada sehingga bertentangan dengan tujuan awal PPDB. Ombudsman Republik Indonesia (ORI), lembaga yang mengawasi penyelenggaraan layanan publik, banyak sekali menerima pengaduan dan laporan dari berbagai daerah terkait dengan PPDB.
 
"Pelanggaran dari zonasi, pemalsuan surat miskin, hingga aturan kepala daerah yang menabrak kebijakan PPDB. Pekan depan kami serahkan ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Terutama mengenai adanya kepala daerah yang meneken MoU dengan kelompok profesi agar memakai jatah warga miskin untuk menyekolahkan anak mereka," kata anggota ORI Ahmad Suaedy, kepada Media Indonesia, Minggu 9 Juli 2017.

ORI Perwakilan Kalbar menemukan pelanggaran berupa pungli. Menurut Kepala ORI Kalbar Agus Priyadi, di SMPN 2 dan SMPN 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pihak sekolah mewajibkan calon siswa baru membeli map seharga Rp10 ribu. "Kami minta sekolah mengembalikan semua uang tersebut."
 
Kantor ORI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan dilempari batu oleh orang tidak dikenal. Kepala ORI DIY Budi Masthuri menduga peristiwa itu terkait dengan aduan dan laporan PPDB SMP-SMA yang sedang ditangani pihaknya.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso mengakui kementerian juga menerima beragam laporan dan aduan dari masyarakat. Laporan mencakup pelanggaran zonasi, kendala teknis, dan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB.
 
"Tetapi tidak banyak. Semua sudah diserahkan kepada inspektorat jenderal. Kebijakan pasti akan dievaluasi," ujar Ari.
 
Baca: Sengkarut PPDB di Tangsel
 
Di lain pihak, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengunggah laporan pelanggaran PPDB dari sejumlah daerah di laman www.laporpendidikan.com. Lagi-lagi, pelanggaran didominasi soal zonasi dan transparansi kuota siswa.
 
"Sistem zonasi perlu ditinjau ulang karena menyangkut kualitas dan SDM yang belum merata," ungkap Koordinator JPPI Abdullah Ubaid.
 
Pemerhati Pemerintah Kota Tasikmalaya, Evi Hilman, menengarai tidak sedikit pejabat daerah, anggota dewan, dan pengurus ormas yang menitipkan anak mereka ke sekolah-sekolah di luar zonasi. "Sekolah negeri favorit harus menyediakan kuota sekitar 30% bagi calon siswa titipan. SDN Citapen dan SDN Galunggung, SMPN 1, 2, dan 5, serta SMAN 1, 2, dan 5 merupakan sekolah yang paling banyak diminati para orangtua," pungkas Evi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>