Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan penggunaan rokok elektrik atau vape berbahaya bagi kesehatan. Vape banyak digunakan masyarakat khususnya remaja dan anak sekolah.
"Vape sudah jelas ya, terbukti merusak kesehatan. Seharusnya itu dilarang karana kalau dari dulu saya sudah mengatakan vape itu lebih buruk," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Nila menuturkan banyak bahan berbahaya di dalam rokok elektrik. Masyarkat tidak mengetahui kandungan di dalamnya.
"Karena itu diisap udaranya ke dalam," tutur dia.
Nila menyebut Kementerian Kesehatan tidak bisa membuat regulasi pelarangan rokok elektrik. Dia berharap Kementerian Perdagangan bisa melakuran pelarangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) membuat policy paper terkait peredaran rokok elektrik kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. Surat itu diharapan bisa dijadikan dasar kebijakan pelarangan peredaran rokok jenis baru itu.
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan penggunaan rokok elektrik atau vape
berbahaya bagi kesehatan. Vape banyak digunakan masyarakat khususnya remaja dan anak sekolah.
"Vape sudah jelas ya, terbukti merusak kesehatan. Seharusnya itu dilarang karana kalau dari dulu saya sudah mengatakan vape itu lebih buruk," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Nila menuturkan banyak bahan berbahaya di dalam rokok elektrik. Masyarkat tidak mengetahui kandungan di dalamnya.
"Karena itu diisap udaranya ke dalam," tutur dia.
Nila menyebut Kementerian Kesehatan tidak bisa membuat regulasi pelarangan rokok elektrik. Dia berharap Kementerian Perdagangan bisa melakuran pelarangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) membuat
policy paper terkait peredaran rokok elektrik kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. Surat itu diharapan bisa dijadikan dasar kebijakan pelarangan peredaran rokok jenis baru itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)