Depok: Dinas Kesehatan Kota Depok memasukan rencana pelarangan rokok elektrik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, menilai rokok elektrik pun berbahaya untuk tubuh.
"Jadi kalau bisa dihindari, sehingga tidak banyak orang terkena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif," kata Novarita, di Dpeok, Jawa Barat, Selasa, 17 September 2019.
Dia mengatakan rokok elektrik mampu merusak saluran pernapasan seupa tembakau. Meskipun perokok elektrik termasuk dalam kategori pasif.
"Perokok pasif ya sama saja kayak perokok biasa, sama juga ada dampaknya," imbuhnya.
Penerapan aturan pelarangan rokok elektrik sama seperti larangan rokok tembakau sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan tanpa rokok (KTR). Novarita menyebutkan tujuh lokasi anti rokok di antaranya tempat umum, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan taman.
"Tempat lain silahkan (merokok) tapi jangan di tempat yang telah dilarang," tegasnya.
Dia menekankan pelarangan rokok elektrik hanya untuk tambahan di Perda Nomor 3 Tahun 2014 soal Kawasan tanpa rokok (KTR). Dia memastikan pelarangan merokok tembakau tetap berjalan.
"Pemberlakuan masih menunggu penetapan pembentukan komisi DPRD dulu. Masih banyak yang harus disiapkan," tandasnya.
Depok: Dinas Kesehatan Kota Depok memasukan rencana pelarangan rokok elektrik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, menilai rokok elektrik pun berbahaya untuk tubuh.
"Jadi kalau bisa dihindari, sehingga tidak banyak orang terkena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif," kata Novarita, di Dpeok, Jawa Barat, Selasa, 17 September 2019.
Dia mengatakan rokok elektrik mampu merusak saluran pernapasan seupa tembakau. Meskipun perokok elektrik termasuk dalam kategori pasif.
"Perokok pasif ya sama saja kayak perokok biasa, sama juga ada dampaknya," imbuhnya.
Penerapan aturan pelarangan rokok elektrik sama seperti larangan rokok tembakau sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan tanpa rokok (KTR). Novarita menyebutkan tujuh lokasi anti rokok di antaranya tempat umum, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan taman.
"Tempat lain silahkan (merokok) tapi jangan di tempat yang telah dilarang," tegasnya.
Dia menekankan pelarangan rokok elektrik hanya untuk tambahan di Perda Nomor 3 Tahun 2014 soal Kawasan tanpa rokok (KTR). Dia memastikan pelarangan merokok tembakau tetap berjalan.
"Pemberlakuan masih menunggu penetapan pembentukan komisi DPRD dulu. Masih banyak yang harus disiapkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)