Jakarta: Tigor Simatupang, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyebut kliennya belum menerima surat dari Kemenpora. Surat itu terkait permintaan pengembalian 3.226 unit barang milik negara (BMN) yang masih ada di tangan Roy.
"Sampai sekarang belum sampai loh suratnya dari Mei tanggal 1 belum sampai hari ini," kata Tigor saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 5 September 2018.
Kemenpora melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian BMN itu ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Dalam surat, Gatot meminta supaya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengembalikan BMN.
Tigor menduga surat tak dikirim. Tapi justru disebar melalui media sosial.
(Baca juga: Aset Negara di Roy Suryo Mengganjal Kemenpora Raih WTP)
"Kan itu suatu hal yang enggak bagus," ucap dia.
Surat itu tersebar di media sosial. Gatot ketika dikonfirmasi mengaku heran surat bisa tersebar. Apalagi, surat sudah lama dikirim.
Namun, dia berharap Roy segera mengembalikan aset negara. Sebab, Kemenpora hanya diperintah Badan Pemeriksa Keuangan.
"Harapan saya cuma ini sebagai kewajiban kami (kemenpora) untuk menindaklanjuti apa yang BPK sampaikan, karena kami sebagai teman dari BPK. Karena kalau enggak ditindaklanjuti maka nanti kami dianggapnya kok tidak serius untuk mengirim surat tersebut,” pungkas dia.
(Baca juga: Roy Suryo Merasa Difitnah)
Jakarta: Tigor Simatupang, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyebut kliennya belum menerima surat dari Kemenpora. Surat itu terkait permintaan pengembalian 3.226 unit barang milik negara (BMN) yang masih ada di tangan Roy.
"Sampai sekarang belum sampai loh suratnya dari Mei tanggal 1 belum sampai hari ini," kata Tigor saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 5 September 2018.
Kemenpora melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian BMN itu ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Dalam surat, Gatot meminta supaya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengembalikan BMN.
Tigor menduga surat tak dikirim. Tapi justru disebar melalui media sosial.
(Baca juga:
Aset Negara di Roy Suryo Mengganjal Kemenpora Raih WTP)
"Kan itu suatu hal yang enggak bagus," ucap dia.
Surat itu tersebar di media sosial. Gatot ketika dikonfirmasi mengaku heran surat bisa tersebar. Apalagi, surat sudah lama dikirim.
Namun, dia berharap Roy segera mengembalikan aset negara. Sebab, Kemenpora hanya diperintah Badan Pemeriksa Keuangan.
"Harapan saya cuma ini sebagai kewajiban kami (kemenpora) untuk menindaklanjuti apa yang BPK sampaikan, karena kami sebagai teman dari BPK. Karena kalau enggak ditindaklanjuti maka nanti kami dianggapnya kok tidak serius untuk mengirim surat tersebut,” pungkas dia.
(Baca juga:
Roy Suryo Merasa Difitnah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)