Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez).
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez).

Ombudsman Pertanyakan Keabsahan Pelantikan Iriawan

Fachri Audhia Hafiez • 20 Juni 2018 07:34
Jakarta: Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan keabsahan pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Hal itu ditengarai mengundang banyak polemik.
 
"Menurut saya kok kayak ada yang dipaksakan gitu, seolah-olah tanpa Pak Iriawan seperti Jawa barat akan rusuh," ujar Adrianus di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juni 2018.
 
Adrianus enggan menerawang lebih jauh mengenai pemilihan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. "Nah itu analisis di luar Ombudsman, sudah analisis politik," imbuh Adrianus.

Baca juga: Fadli: Pelantikan Iriawan Hanya Dagelan Politik Pemerintah
 
Meski demikian, Ombudsman mempersilakan siapa pun yang ingin melaporkan perihal pengangkatan Komjen Iriawan. Asosiasi Cinta Tanah Air (ACTA) disebut-sebut ingin melaporkan Kemendagri ke Ombudsman ihwal pengangkatan itu.
 
"Kalau dari ACTA mau datang ya monggo kami menerima, proses kami akan review, lalu desk review dulu. Kemudian kami panggil orangnya, terlapor dan pelapor," imbuh Adrianus.
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyebut penunjukan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan.
 
"Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN," tegas Bahtiar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin, 18 Juni 2018.
 
Pasal 201 UU Pilkada menyebut, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca juga: Pj Gubernur Jabar Berjanji Netral dalam Pilgub 2018
 
Bahtiar menegaskan jabatan Komjen Iriawan kini tak lagi di struktural Polri. Ia menjabat sebagai Sestama di Lemhanas dan setara eselon I.
 
"Sekarang di lembaga Lemhanas, dia menjabat (setara) eselon satu sebagai Sestama Lemhanas. Setara Dirjen dan Sekjen, dan sesuai Keppres," jelas Bahtiar.
 
Iriawan akan menjadi Pj Gubernur hingga pemenang Pilkada Jabar dilantik. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memasuki akhir masa jabatan pada 14 Juni 2018. Sejak hari itu, Mendagri menunjuk Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai pelaksana harian gubernur.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan