Jakarta: Pelaksanaan uji coba tilang elektronik atau electronic law traffic enforcement (ELTE) memasuki hari keempat. Selama tiga hari kemarin, ada 440 pelanggar lalu lintas (lalin) yang terekam kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV).
"Hari pertama tercatat ada 232 pelanggar, hari kedua dan ketiga jumlahnya sama. Ada 104 pelanggar," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut dia, pelanggaran banyak terjadi di bilangan Medan Merdeka Selatan arah Bundaran Air Mancur. Pelanggaran didominasi kendaraan pribadi di hari ketiga uji coba.
"Jumlahnya kendaraan pribadi ada 58 yang melanggar, kendaraan barang hanya 4 pelanggar," tutur dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya tak akan menilang pelanggar rambu lalu lintas selama masa uji coba ETLE. Namun, polisi tetap mengirimkan surat teguran melalui email, WhatsApp, atau langsung ke alamat pelanggar untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.
Baca: Dishub DKI akan Tambah Rambu Tilang Elektronik
"Mobil yang tertangkap kamera kami verifikasi jenis pelanggarannya apa, pasal berapa. Sudah memenuhi unsurkah jika disebut melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Senin, 1 Oktober 2018.
Uji coba berlangsung satu bulan ke depan di ruas jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Sanksi tegas akan diberika saat sistem tilang elektronik sudah sah diterapkan. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir bila tak membayar denda.
Jakarta: Pelaksanaan uji coba tilang elektronik atau
electronic law traffic enforcement (ELTE) memasuki hari keempat. Selama tiga hari kemarin, ada 440 pelanggar lalu lintas (lalin) yang terekam kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV).
"Hari pertama tercatat ada 232 pelanggar, hari kedua dan ketiga jumlahnya sama. Ada 104 pelanggar," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut dia, pelanggaran banyak terjadi di bilangan Medan Merdeka Selatan arah Bundaran Air Mancur. Pelanggaran didominasi kendaraan pribadi di hari ketiga uji coba.
"Jumlahnya kendaraan pribadi ada 58 yang melanggar, kendaraan barang hanya 4 pelanggar," tutur dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya tak akan menilang pelanggar rambu lalu lintas selama masa uji coba ETLE. Namun, polisi tetap mengirimkan surat teguran melalui email, WhatsApp, atau langsung ke alamat pelanggar untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.
Baca: Dishub DKI akan Tambah Rambu Tilang Elektronik
"Mobil yang tertangkap kamera kami verifikasi jenis pelanggarannya apa, pasal berapa. Sudah memenuhi unsurkah jika disebut melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Senin, 1 Oktober 2018.
Uji coba berlangsung satu bulan ke depan di ruas jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Sanksi tegas akan diberika saat sistem tilang elektronik sudah sah diterapkan. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir bila tak membayar denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)