Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko--Medcom.id/Deny Irwanto.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko--Medcom.id/Deny Irwanto.

Dishub DKI akan Tambah Rambu Tilang Elektronik

Nur Azizah • 01 Oktober 2018 13:17
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menambah rambu-rambu penanda tilang elektronik. Rambu tersebut untuk memberi informasi kepada masyarakat, bahwa kawasan tersebut diterapkan sistem tilang elektronik.
 
"Rambu-rambu ini tengah diproduksi. Semoga sore ini bisa dipasang," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
 
Untuk sementara, Dinas Perhubungan menggunakan mobil Variabel Message Sign (VMS). Terkait dengan penindakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan pada Polda Metro Jaya.

"Karena memang ini kebijakan Polda Metro Jaya. Dishub hanya diminta bantu membuat rambu dan tiang close-circuit television (CCTV)" ungkapnya.

Tilang elektronik mulai diuji coba hari ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penilangan dengan e-TLE sangat mudah. Pengendara yang melanggar akan terekam kamera CCTV.
 
Yusuf mengatakan, pegendara yang terekam kamera CCTV akan diverifikasi polisi lalu lintas, untuk melihat apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Jika termasuk kategori pelanggaran, pihak kepolisian lalu lintas akan mengonfirmasi kepada pengendara tersebut.
 
Informasi dilakukan kepada pengendara melalui via sms dan email. Yusuf berharap setiap pengendara wajib memperbaharui datanya, saat membayar pajak kendaraan.
 
Yusuf menegaskan, jika pengendara yang terbukti melanggar tidak segera merespons. Aparat kepolisian lalu lintas akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) pelanggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan