Jakarta: TikTok diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e-commerce. Kebijak ini dinilai untuk menyelematkan keberlanjutan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Saya pikir TikTok harus lebih wise, jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yang diungkap Presiden soal pemisahan medsos dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.
Heru juga menilai para pemengaruh atau influencer dan seller harus bijak dalam bersikap. Pasalnya belakangan ini mereka melakukan pembelaan secara masif terhadap Tiktok Shop di berbagai kanal media sosial.
"Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia," jelasnya.
Belakangan diketahui, gencar sejumlah warganet mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp.
Pemerintah resmi melarang operasional media sosial yang merangkap sebagai commerce. Hal itu seiring dengan penjualan daring TikTok Shop yang membuat lesu UMKM.
Dalam waktu dekat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Karena menurutnya, media sosial bukan tempat untuk berjualan produk.
Jakarta:
TikTok diminta bijak terhadap keputusan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan
e-commerce. Kebijak ini dinilai untuk menyelematkan keberlanjutan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (
UMKM).
"Saya pikir TikTok harus lebih
wise, jangan bawa nama presiden dalam advokasi ini, sudah jelas yang diungkap Presiden soal pemisahan medsos dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.
Heru juga menilai para pemengaruh atau
influencer dan
seller harus bijak dalam bersikap. Pasalnya belakangan ini mereka melakukan pembelaan secara masif terhadap
Tiktok Shop di berbagai kanal
media sosial.
"Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan, influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM indonesia," jelasnya.
Belakangan diketahui, gencar sejumlah warganet mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok. Seruan tersebut diketahui disebar melalui whatsapp.
Pemerintah resmi melarang operasional media sosial yang merangkap sebagai commerce. Hal itu seiring dengan penjualan daring TikTok Shop yang membuat lesu UMKM.
Dalam waktu dekat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga menyampaikan, media sosial harus dipisahkan dengan perniagaan elektronik (e-commerce). Karena menurutnya, media sosial bukan tempat untuk berjualan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)