Jakarta: Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro enggan berspekulasi nasib Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Nasib pansel tergantung pada sikap pemerintah menyikapi putusan MK.
"Ya kita tunggu saja. Sudah dibaca sudah dicermati kita tunggu langkah teknis pemerintah," kata Juri di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga enggan menerka sikap pemerintah terkait putusan MK. Masyarakat diminta menunggu putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita tunggu saja," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan pemerintah memahami jadwal pergantian pimpinan lembaga negara. Persiapan disebut tetap dilakukan.
"Pokonya pemerintah ngerti jadwal seluruh proses seleksi (pimpinan KPK), proses pergantian lembaga-lembaga negara, jadi semua sudah disiapakan," ujar Juri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro enggan berspekulasi nasib
Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Nasib pansel tergantung pada sikap pemerintah menyikapi putusan MK.
"Ya kita tunggu saja. Sudah dibaca sudah dicermati kita tunggu langkah teknis pemerintah," kata Juri di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) itu juga enggan menerka sikap pemerintah terkait putusan MK. Masyarakat diminta menunggu putusan Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
"Kita tunggu saja," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan pemerintah memahami jadwal pergantian pimpinan lembaga negara. Persiapan disebut tetap dilakukan.
"Pokonya pemerintah ngerti jadwal seluruh proses seleksi (pimpinan
KPK), proses pergantian lembaga-lembaga negara, jadi semua sudah disiapakan," ujar Juri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau
judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)