Jakarta: Pengamat Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto menyebut pemerintah seharusnya fokus membentuk tim panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2023.
"Ya sesuai dengan UU KPK seharusnya 6 bukan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir itu sudah dibentuk tim pansel," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Agus menilai tidak ada urgensi untuk membuat Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku untuk pimpinan saat ini.
"Kan Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dkk itu masih menggunakan Keppres tahun 2019. Artinya masa jabatan mereka berakhir Desember. Dan soal keputusan MK itu sifatnya itu berlaku untuk pimpinan berikutnya," kata dia.
Menurut Agus, keputusan membuat Keppres menjadi wewenang pemerintah. Bisa saja, kata dia, Presiden mengeluarkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Namun, menurut dia memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK harus berdasarkan situasi atau keadan mendesak. Sementara itu, saat ini tidak ada hal mendesak terkait hal ini.
"Harapannya pemerintah tetap fokus sesuai regulasi. Seharusnya dibentuk pansel KPK," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengamat Hukum Tata Negara UNS Agus Riewanto menyebut pemerintah seharusnya fokus membentuk tim panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Pasalnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2023.
"Ya sesuai dengan UU KPK seharusnya 6 bukan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir itu sudah dibentuk tim
pansel," ujarnya kepada
Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Agus menilai tidak ada urgensi untuk membuat Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku untuk pimpinan saat ini.
"Kan Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dkk itu masih menggunakan Keppres tahun 2019. Artinya masa jabatan mereka berakhir Desember. Dan soal keputusan MK itu sifatnya itu berlaku untuk pimpinan berikutnya," kata dia.
Menurut Agus, keputusan membuat Keppres menjadi wewenang pemerintah. Bisa saja, kata dia, Presiden mengeluarkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Namun, menurut dia memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK harus berdasarkan situasi atau keadan mendesak. Sementara itu, saat ini tidak ada hal mendesak terkait hal ini.
"Harapannya pemerintah tetap fokus sesuai regulasi. Seharusnya dibentuk pansel KPK," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)