Jakarta: Pemerintah Indonesia didorong menyelesaikan batas landas kontinen atau batas negara di bawah dan permukaan laut. Penyelesaian itu sesuai Konvensi PBB Terkait Hukum Kelautan (UNCLOS).
"Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut," ujar pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Konvensi PBB itu mengatur penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai. Menurut Hakeng, tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan seperti ilmuan kelautan, peneliti maritim, dan pihak terkait.
Dia membeberkan urgensi penyelesaian batas landas kontinen. Salah satunya, mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia, termasuk sumber daya.
"Seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain," kata dia.
Untuk itu, pengamat Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center ini mendorong adanya penelitian dan pemetaan laut yang mendalam. Termasuk, pengumpulan data ilmiah tentang struktur geologi, kekayaan sumber daya alam, dan ekosistem laut.
"Penelitian ini akan memberikan dasar yang kuat untuk klaim kita terkait landas kontinen yang valid," tegas dia.
Hal tersebut, kata Hakeng, dapat ditempuh melalui skema kemitraan dengan Industri kelautan, perminyakan, dan gas alam. Sehingga, dapat dilakukan pemanfaatan sumber daya mendukung penelitian dan pemetaan laut tersebut.
"Pemerintah harus melibatkan ahli dan pakar maritim dalam proses penelitian, pemetaan, dan negosiasi terkait landas kontinen. Meningkatkan kapasitas teknis dan keahlian dalam bidang ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan klaim landas kontinennya," katanya.
Jakarta: Pemerintah Indonesia didorong menyelesaikan batas
landas kontinen atau batas negara di bawah dan permukaan laut. Penyelesaian itu sesuai Konvensi PBB Terkait Hukum Kelautan (UNCLOS).
"Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut," ujar pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Konvensi
PBB itu mengatur penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai. Menurut Hakeng, tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan seperti ilmuan kelautan, peneliti maritim, dan pihak terkait.
Dia membeberkan urgensi penyelesaian batas landas kontinen. Salah satunya, mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia, termasuk sumber daya.
"Seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain," kata dia.
Untuk itu, pengamat Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center ini mendorong adanya penelitian dan pemetaan laut yang mendalam. Termasuk, pengumpulan data ilmiah tentang struktur geologi, kekayaan sumber daya alam, dan ekosistem laut.
"Penelitian ini akan memberikan dasar yang kuat untuk klaim kita terkait landas kontinen yang valid," tegas dia.
Hal tersebut, kata Hakeng, dapat ditempuh melalui skema kemitraan dengan Industri kelautan, perminyakan, dan gas alam. Sehingga, dapat dilakukan pemanfaatan sumber daya mendukung penelitian dan pemetaan laut tersebut.
"Pemerintah harus melibatkan ahli dan pakar maritim dalam proses penelitian, pemetaan, dan negosiasi terkait landas kontinen. Meningkatkan kapasitas teknis dan keahlian dalam bidang ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan klaim landas kontinennya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)