Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar

Gaji PNS 2024 Jadi Single Salary, Ini Tunjangan yang Bakal Dihapus

Fatha Annisa • 12 September 2023 21:19
Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Nantinya gaji ASN diusulkan menjadi single salary.
 
"2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI dilansir Antara, Selasa, 12 September 2023.
 
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji berupa satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
 
Jika sistem ini diterapkan,artinya sejumlah tunjangan yang biasanya didapat oleh PNS akan dihapuskan. Adapun daftar tunjangan yang akan dihapus jika sistem single salary diterapkan antara lain:
 
Baca juga: Siap-siap, Gaji PNS pada 2024 Jadi Single Salary

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Jumlah tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempat seorang PNS bekerja. Tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 
 

2. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gahi pokoknya. 
 
Jika suami dan istri berprofesi sebagai PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok paling tinggi. 
 

3. Tunjangan Anak

Besar tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak) yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghansilan sendiri, dan benar-benar tanggungan PNS. Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. 
 

4. Tunjangan Makan

Mulai tahun depan, besar tunjangan makan PNS tidak lagi diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, melainkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
 
Kendati demikian, tunjangan makan di aturan keduanya masih sama, yakni golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp37 ribu per hari, dan golongan IV sebesar Rp41 per hari.
 
Baca juga: Mau Jadi PNS? Ini Jurusan Kuliah yang Bisa Jadi CPNS

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 
 
Eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta, eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta, eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta, eselon IIIB Rp980 ribu, eselon IVA Rp540 ribu, dan eselon IVB Rp490 ribu. 
 

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diperuntukkan bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
 
Besaran tunjangan ini merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni sebesar Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV, Rp185 ribu untuk PNS Golongan III, Rp180 ribu untuk PNS Golongan II, dan Rp175 ribu untuk PNS Golongan I.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan