ILustrasi. (medcom.id)
ILustrasi. (medcom.id)

MK Bacakan Putusan Sistem Pemilu, Jalan Menuju Harmoni Ditutup Sementara

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2023 10:16
Jakarta: Jalan arah Harmoni, Jakarta Pusat, ditutup sementara pagi ini, 15 Juni 2023. Penutupan dilakukan karena ada agenda pembacaan putusan Gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
 
"Iya betul (jalan ditutup sementara)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Berdasarkan unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke Harmoni telah ditutup mulai pukul 08.55 WIB. Pengendara dialihkan ke ruas jalan lain.

"08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl Medan Merdeka Barat/Harmoni dialihkan sementara melalui Jl Budi Kemuliaan dan Jl Medan Merdeka Selatan," demikian cuitan akun tersebut.
 
Dengan adanya penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung MK, polisi melakukan rekayasa lalu lintas. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan.
 
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira. Sifatnya situasional melihat kondisi di lapangan.
Baca: MK Diharapkan Konsisten Tegakkan Konstitusi

Selanjutnya, arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto. Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.
 
MK menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pagi ini. Pembacaan putusan ini menyita perhatian publik.
 
MK melakukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
 
Pemohon dalam gugatan ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin menerapkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan