Jakarta: Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021. Bagi wajib pajak yang telat melaporkan bisa dikenakan sanksi.
Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib, sehingga bisa dikenakan sanksi denda atau pidana. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa, 22 Maret 2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Besaran denda telat lapor SPT
Berikut besaran denda keterlambatan lapor SPT seperti diatur dalam pasal 7UU KUP.
Denda telat SPT pribadi
Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi dengan NPWP pribadi
Denda telat SPT badan
Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
Baca: Ini Cara Unduh dan Mengisi Formulir Permohonan EFIN Online
Pihak yang tidak terkena denda atau sanksi administrasi sebagaimana Pasal 7 UU KUP sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia
Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA tidak tinggal lagi di Indonesia
Wajib Pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
Bentuk Usaha Tetap tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
Wajib Pajak terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Bendahara yang tidak melakukan kegiatan pembayaran lagi
Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Artinya pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Jakarta: Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (
SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021. Bagi wajib pajak yang telat melaporkan bisa dikenakan sanksi.
Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib, sehingga bisa dikenakan sanksi denda atau pidana. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa, 22 Maret 2022,
wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Besaran denda telat lapor SPT
Berikut besaran denda keterlambatan lapor SPT seperti diatur dalam pasal 7UU KUP.
Denda telat SPT pribadi
- Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi dengan NPWP pribadi
Denda telat SPT badan
- Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
Baca:
Ini Cara Unduh dan Mengisi Formulir Permohonan EFIN Online
Pihak yang tidak terkena denda atau sanksi administrasi sebagaimana Pasal 7 UU KUP sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bentuk Usaha Tetap tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Bendahara yang tidak melakukan kegiatan pembayaran lagi
- Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan, bisa dilakukan secara elektronik antara lain melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Artinya pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)