Ilustrasi EFIN (Foto: dok. Kemenkeu)
Ilustrasi EFIN (Foto: dok. Kemenkeu)

Ini Cara Unduh dan Mengisi Formulir Permohonan EFIN Online

Muhammad Syahrul Ramadhan • 22 Maret 2022 13:29
Jakarta: Wajib pajak perlu mengantongi Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk mendapatkan EFIN wajib pajak harus mengirimkan formulir permohonan EFIN.
 
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan EFIN.
 
Selain mendatangi kantor pajak, wajib pajak juga bisa mendapatkan mendapatkan EFIN secara online. Nah, bagi Sobat Medcom yang ingin mengurus EFIN secara online berikut ini caranya.

1. Cara unduh permohonan EFIN online

Untuk bisa melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan aktivasi melalui surat elektronik (surel) atau e-mail resmi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu diingat, satu alamat e-mail milik wajib pajak, hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja.

Link permohonan EFIN

2. Cara mengisi permohonan EFIN

Formulir permohonan EFIN berformat PDF yang bisa langsung diisi melalui laptop atau ponsel.
  • Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
  • Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
  • Kolom EFIN dikosongkan dahulu
  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
Tampilan formullir permohonan EFIN online
(Tampilan formullir permohonan EFIN online)
  • Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama.

3. Mengirim permohonan EFIN ke email KPP

Sebelum mengirim formulir permohonan siapkan file swafoto yang nantinya dilampirkan dalam email. Sebelum swafoto siapkan dokumen berikut ini:
Foto formulir yang sudah diisi lengkap
KTP asli
NPWP Asli
 
Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
 
Kirim email permohonan ke email KPP di mana Sobat Medcom terdaftar. Dengan melampirkan file foto formulir permohonan EFIN, swafoto KTP dan NPWP.
 
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN tersebut diproses oleh DJP. Nantinya e-mail yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja, atau wajib pajak bisa menghubungi KPP tempat mendaftar untuk menanyakan proses permohonan nomor EFIN.
 
Jika wajib pajak telah mendapat EFIN pajak, maka bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi disitus aplikasi DJP Online. Registrasi ini diperlukan untuk login ke laman www.pajak.go.id, yang salah satunya untuk penyampaian SPT Tahunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan