Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengutip Pasal 33 UUD 1945 saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kepala Negara menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 dengan gamblang menjabarkan sistem perekonomian yang seharusnya dijalankan oleh bangsa Indonesia. Ia yakin apabila Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan dengan baik, murni, dan konsekuen, Indonesia akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin menjadi negara yang makmur dan adil.
"Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita," kata Presiden.
Prabowo mengingatkan bahwa penyimpangan dari cetak biru ekonomi nasional telah mengakibatkan kebocoran kekayaan negara yang masif melalui berbagai praktik ilegal di sektor domestik.
“Tapi saya berkeyakinan kalau kita jalankan pasal tiga-tiga, secara konsekuen kita akan terhindar dari praktek-praktek under-invoicing, under-counting, dan sebagainya. Pemalsuan batas tonase dan kualitas produk yang diekspor. Praktek-praktek fraud terhadap bangsa dan negara kita, serta praktek-praktek tambang ilegal, hutan ilegal, kebun-kebun ilegal,” tegasnya.
Baca Juga :
Prabowo Pede Pendapatan RI Bisa Setara Negara Tetangga Lewat Aturan Ekspor Baru Kelapa Sawit dan Batu Bara
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Berikut bunyi lengkap Pasal 33 UUD 1945 yang disebut Presiden Prabowo:
Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jakarta: Presiden
Prabowo Subianto mengutip Pasal 33 UUD 1945 saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kepala Negara menegaskan bahwa
Pasal 33 UUD 1945 dengan gamblang menjabarkan sistem perekonomian yang seharusnya dijalankan oleh bangsa Indonesia. Ia yakin apabila Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan dengan baik, murni, dan konsekuen, Indonesia akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin menjadi negara yang makmur dan adil.
"Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita," kata Presiden.
Prabowo mengingatkan bahwa penyimpangan dari cetak biru ekonomi nasional telah mengakibatkan kebocoran kekayaan negara yang masif melalui berbagai praktik ilegal di sektor domestik.
“Tapi saya berkeyakinan kalau kita jalankan pasal tiga-tiga, secara konsekuen kita akan terhindar dari praktek-praktek under-invoicing, under-counting, dan sebagainya. Pemalsuan batas tonase dan kualitas produk yang diekspor. Praktek-praktek fraud terhadap bangsa dan negara kita, serta praktek-praktek tambang ilegal, hutan ilegal, kebun-kebun ilegal,” tegasnya.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Berikut bunyi lengkap Pasal 33 UUD 1945 yang disebut Presiden Prabowo:
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)