Jakarta: Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform digital yang belum memenuhi kewajiban perlindungan anak setelah enam bulan penerapan PP Tunas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses.
“Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi teguran tertulis sudah diberikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali. Denda administratif hingga pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2026.
Meutya menyebut formulasi denda administratif sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan platform digital skala besar atau global sudah dirampungkan. Dalam formulasi tersebut, denda bagi platform global ditetapkan sebesar 6 persen dari pendapatan global.
“Sementara untuk PSE privat dalam negeri, denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu usaha mikro maksimal 1 miliar rupiah, usaha kecil maksimal 5 miliar, dan usaha menengah maksimal 10 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, formulasi tersebut telah melalui konsultasi publik dan disampaikan secara resmi kepada sejumlah PSE, termasuk delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.
Baca Juga :
Roblox Pindahkan 23 Juta Akun, Dinilai Paling Serius Terapkan PP Tunas
Ada 8 Platform Digital Berisiko Tinggi
Adapun ancaman sanksi disampaikan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan perlindungan anak pada delapan platform digital berisiko tinggi. Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengungkap Roblox sebagai salah satu platform yang melakukan perubahan cukup signifikan, sementara sejumlah platform lain dinilai belum menunjukkan komitmen dan kerja sama yang setara dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.
“(Roblox) telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan aman yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna fitur tersebut, antara lain mekanisme age estimation, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna,” ujarnya.
Roblox tercatat telah memindahkan sekitar 23 juta akun Indonesia ke Roblox Kids melalui sistem klasifikasi berdasarkan usia. Platform tersebut juga menerapkan teknologi estimasi usia dengan pengenalan wajah serta menghapus fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal pada akun anak.
Baca Juga :
Roblox Ungkap Upaya Penuhi PP TUNAS, Libatkan Banyak Tim dalam Waktu Singkat
Di sisi lain, Meutya menyoroti sejumlah platform yang dinilai masih belum optimal. X, misalnya, melaporkan telah memblokir sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 7 juta akun anak di platform tersebut.
Kemkomdigi juga menilai Meta masih perlu meningkatkan upaya perlindungan anak. Facebook dilaporkan telah memblokir sekitar 184 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun, tetapi angka tersebut belum diperbarui sejak laporan pada Mei 2026.
“Kami juga menilai angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita lihat di seluruh grup META. Ada kurang lebih 33 juta anak, dengan demikian kami menilai bahwa META masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, YouTube dilaporkan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. TikTok sebelumnya juga melaporkan penonaktifan sekitar 4,1 juta akun anak, tetapi belum memberikan pembaruan mengenai jumlah akun yang telah diintervensi dalam beberapa bulan terakhir.
Jakarta: Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform digital yang belum memenuhi kewajiban perlindungan anak setelah enam bulan penerapan
PP Tunas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses.
“Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi teguran tertulis sudah diberikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali. Denda administratif hingga pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” ujar
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2026.
Meutya menyebut formulasi denda administratif sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan platform digital skala besar atau global sudah dirampungkan. Dalam formulasi tersebut, denda bagi platform global ditetapkan sebesar 6 persen dari pendapatan global.
“Sementara untuk PSE privat dalam negeri, denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu usaha mikro maksimal 1 miliar rupiah, usaha kecil maksimal 5 miliar, dan usaha menengah maksimal 10 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, formulasi tersebut telah melalui konsultasi publik dan disampaikan secara resmi kepada sejumlah PSE, termasuk delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.
Ada 8 Platform Digital Berisiko Tinggi
Adapun ancaman sanksi disampaikan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan perlindungan anak pada delapan platform digital berisiko tinggi. Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengungkap Roblox sebagai salah satu platform yang melakukan perubahan cukup signifikan, sementara sejumlah platform lain dinilai belum menunjukkan komitmen dan kerja sama yang setara dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.
“(Roblox) telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan aman yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna fitur tersebut, antara lain mekanisme age estimation, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna,” ujarnya.
Roblox tercatat telah memindahkan sekitar 23 juta akun Indonesia ke Roblox Kids melalui sistem klasifikasi berdasarkan usia. Platform tersebut juga menerapkan teknologi estimasi usia dengan pengenalan wajah serta menghapus fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal pada akun anak.
Di sisi lain, Meutya menyoroti sejumlah platform yang dinilai masih belum optimal. X, misalnya, melaporkan telah memblokir sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun, pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 7 juta akun anak di platform tersebut.
Kemkomdigi juga menilai Meta masih perlu meningkatkan upaya perlindungan anak. Facebook dilaporkan telah memblokir sekitar 184 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun, tetapi angka tersebut belum diperbarui sejak laporan pada Mei 2026.
“Kami juga menilai angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita lihat di seluruh grup META. Ada kurang lebih 33 juta anak, dengan demikian kami menilai bahwa META masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, YouTube dilaporkan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. TikTok sebelumnya juga melaporkan penonaktifan sekitar 4,1 juta akun anak, tetapi belum memberikan pembaruan mengenai jumlah akun yang telah diintervensi dalam beberapa bulan terakhir.
(PRI)