Ilustrasi. Foto: Unplash/Vitaly Gariev
Ilustrasi. Foto: Unplash/Vitaly Gariev

Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Fikihnya

Annisa ayu artanti • 06 Maret 2026 12:31
Ringkasnya gini..
  • Puasa batal jika air mani keluar karena tindakan yang disengaja seperti masturbasi atau rangsangan fisik.
  • Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.
Jakarta: Selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluarnya air mani dapat membatalkan puasa.
 
Dalam ajaran Islam, batal atau tidaknya puasa akibat keluarnya air mani bergantung pada bagaimana hal tersebut terjadi. Unsur kesengajaan menjadi faktor utama yang menentukan apakah puasa tetap sah atau harus diganti.

Keluar Air Mani Secara Sengaja Membatalkan Puasa

Merangkum artikel dari laman Muhammadiyah, dalam hukum fikih, puasa dinyatakan batal jika air mani keluar akibat tindakan yang disengaja. Misalnya melalui onani atau masturbasi, maupun karena rangsangan fisik seperti ciuman atau pelukan yang memicu ejakulasi.
 
Selain itu, hubungan suami istri yang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan juga secara jelas membatalkan puasa.

Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga diri dan mengendalikan hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.
 
Baca juga: Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Ciuman dan Pelukan Tidak Selalu Membatalkan Puasa

Meski demikian, tidak semua bentuk kedekatan fisik otomatis membatalkan puasa. Selama tidak menimbulkan keluarnya air mani, puasa tetap dianggap sah.
 
Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Ia berkata:
 
“كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُقَبِّلُ ويُبَاشِرُ وهو صَائِمٌ، وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
 
“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Bukhari) 
 
Hadis ini menunjukkan bahwa ciuman atau pelukan tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan ejakulasi.

Bagaimana Jika Keluar Mani Karena Mimpi Basah?

Berbeda dengan kondisi yang disengaja, keluarnya air mani akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa.
 
Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali atau kesadaran seseorang. Dalam pandangan ulama, peristiwa tersebut tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa.
 
Imam an-Nawawi bahkan menegaskan bahwa mimpi basah tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
 
“Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
 
Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya seperti biasa setelah bersuci.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>