Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur. MUI dapat mengeluarkan fatwa terkait perkawinan anak.
"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat nikah," ujar Muhadjir dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
Menurut dia, pada hakikatnya, setiap pernikahan memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Mempelai pria, mempelai wanita, dan kedua keluarga besar seharusnya mendapatakan nilai-nilai yang positif dari perkawinan yang berlangsung.
Baca: Pernikahan Anak di Bawah Umur Pelanggaran HAM
"Tujuan menikah dalam Islam menciptakan keluarga sakinah, serta dalam rangka memperoleh keturunan," jelas dia.
Tujuan tersebut berpotensi gagal dicapai pada perkawinan anak di bawah umur. Pasalnya, perkawinan anak dapat melahirkan anak yang kurang sehat.
"Anak perempuan di bawa usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," jelas dia.
Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak perlu mendapatkan dukungan pihak lain. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan, menurut Muhadjir, menjadi salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Majelis Ulama Indonesia (
MUI) memiliki peran dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur. MUI dapat mengeluarkan fatwa terkait
perkawinan anak.
"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat nikah," ujar Muhadjir dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.
Menurut dia, pada hakikatnya, setiap pernikahan memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Mempelai pria, mempelai wanita, dan kedua keluarga besar seharusnya mendapatakan nilai-nilai yang positif dari perkawinan yang berlangsung.
Baca:
Pernikahan Anak di Bawah Umur Pelanggaran HAM
"Tujuan menikah dalam Islam menciptakan keluarga sakinah, serta dalam rangka memperoleh keturunan," jelas dia.
Tujuan tersebut berpotensi gagal dicapai pada perkawinan anak di bawah umur. Pasalnya, perkawinan anak dapat melahirkan anak yang kurang sehat.
"Anak perempuan di bawa usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," jelas dia.
Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak perlu mendapatkan dukungan pihak lain. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan, menurut Muhadjir, menjadi salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)