Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperketat syarat perjalanan orang jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya, dengan menerapkan swab test sebagai syarat perjalanan.
"Dengan mewajibkan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2020.
Wiku mengakui syarat ini memang sulit dijalankan masyarakat. Namun, kebijakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari virus covid-19.
Baca: Pemeriksaan Hasil Rapid Antigen Berlaku Bagi Penumpang Kendaraan Pribadi
Menurut dia, masyarakat harus menyadari kebijakan pemerintah itu bertujuan melindungi mereka. Sekaligus mencegah lonjakan kasus covid-19.
"Satgas mengimbau agar masyarakat patuh sehingga memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," ungkap dia.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 libur panjang selalu meningkatkan kasus covid-19. Pada libur Idul Fitri kasus positif naik 69 hingga 93 persen.
Lalu pada libur panjang Hari Kemerdekaan kasus positif naik 58 hingga 118 persen. Kemudian, libur panjang akhir Oktober lalu kasus naik dari 17 hingga 22 persen.
Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terukur selama bepergian saat libur Natal dan Tahun baru 2021. Khusus ke Bali, wisatawan diminta menyertakan hasil negatif swab PCR H-2 sebelum penerbangan. Untuk penerbangan dari dan menuju Jakarta wajib menyertakan rapid test antigen.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperketat syarat perjalanan orang jelang
libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya, dengan menerapkan
swab test sebagai syarat perjalanan.
"Dengan mewajibkan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dengan upaya
screening melalui
swab," kata Juru bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2020.
Wiku mengakui syarat ini memang sulit dijalankan masyarakat. Namun, kebijakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari virus covid-19.
Baca: Pemeriksaan Hasil Rapid Antigen Berlaku Bagi Penumpang Kendaraan Pribadi
Menurut dia, masyarakat harus menyadari kebijakan pemerintah itu bertujuan melindungi mereka. Sekaligus mencegah lonjakan kasus covid-19.
"Satgas mengimbau agar masyarakat patuh sehingga memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," ungkap dia.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 libur panjang selalu meningkatkan kasus covid-19. Pada libur Idul Fitri kasus positif naik 69 hingga 93 persen.
Lalu pada libur panjang Hari Kemerdekaan kasus positif naik 58 hingga 118 persen. Kemudian, libur panjang akhir Oktober lalu kasus naik dari 17 hingga 22 persen.
Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terukur selama bepergian saat libur Natal dan Tahun baru 2021. Khusus ke Bali, wisatawan diminta menyertakan hasil negatif swab PCR H-2 sebelum penerbangan. Untuk penerbangan dari dan menuju Jakarta wajib menyertakan
rapid test antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)