Ilustrasi rapid test antigen/Medcom.id/Christian
Ilustrasi rapid test antigen/Medcom.id/Christian

Pemeriksaan Hasil Rapid Antigen Berlaku Bagi Penumpang Kendaraan Pribadi

Sri Yanti Nainggolan • 17 Desember 2020 20:38
Jakarta: Pemeriksaan hasil rapid test antigen covid-19 sebagai syarat keluar masuk Jakarta juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan pemerintah pusat. 
 
"Terkait perjalanan darat dari Bandung dan sebagainya, itu nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, kemungkin dilakukan rapid antigen secar random saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta,  Kamis, 17 Desember 2020. 
 
Alasan pengecekan secara random karena tak semua penumpang dari daerah penyangga berasal dari luar kota. Kemungkinan mereka adalah pekerja yang berkantor di Jakarta. 

Pemprov DKI juga akan menyediakan fasilitas rapid test antigen bagi pengguna kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan DKI akan mengatur hal itu. 
 
"Tentunya tempat (tes) yang terbaik, yang aman, yang cukup luas, dan tidak mengganggu," kata politikus Gerindra tersebut. 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota. Jam operasional kendaraan juga dibatasi.
 
Baca: Syarat Surat Rapid Test Antigen untuk Masuk DKI Berlaku Besok
 
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
 
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," demikian tertulis dalam poin 15a, dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan