Jakarta: Pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun tak sedikit pasangan yang harus mengakhiri pernikahan mereka dengan berbagai alasan.
Dalam Islam, talak atau perceraian adalah hal yang haram tanpa sebab. Rasulullah bersabda; "Perkara halal yang tidak disukai Allah adalah Talak," demikian hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, Baihaqi.
Talak sendiri memiliki definisi perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Lalu, pertanyaan yang muncul adalah apakah talak atau perceraian membutuhkan saksi?
Sebelum membahas hal tersebut ada baiknya kita mengenal rukun talak. Melansir NU Online, berikut ini rukun-rukun talak:
Artinya: “Rukun-rukun talak ada lima, yakni orang yang mentalak (suami), sighat (redaksi talak), orang yang ditalak (istri), mempunyai otoritas, dan sengaja (tidak dipaksa).” (Syekh Khathib Asy-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1415 H], jilid. 4, hlm. 455).
Berdasarkan penjelasan Syekh Khathib Asy-Syirbini di atas, berikut adalah paparan lebih detail mengenai rukun-rukun talak:
1. Orang yang menalak (suami)
Talak bisa terjadi jika dilakukan oleh suami yang mukallaf, baligh, berakal, dan atas kemauan sendiri.
2. Sighat (redaksi talak)
Talak bisa terjadi dengan menggunakan Bahasa Arab ataupun bahasa lainnya, baik yang disampaikan melalui lisan, tulisan, maupun isyarat.
3. Orang yang ditalak (istri)
Talak bisa terjadi ketika yang ditalak tersebut adalah perempuan yang masih berstatus sebagai istri.
4. Mempunyai otoritas
Seseorang yang menjatuhkan talak harus memiliki otoritas atau kewenangan dalam menjatuhkan talak. Oleh karena itu, syarat mutlaknya adalah harus berstatus sebagai suami.
5. Tidak dipaksa
Talak bisa terjadi ketika sang suami menggunakan kalimat talak memang bermaksud untuk mentalak, bukan untuk tujuan yang lain.
Apakah Talak Membutuhkan Saksi?
Berdasarkan keterangan mengenai rukun-rukun talak di atas, tidak ada satu pun rukun talak yang mewajibkan adanya saksi untuk talak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tidak membutuhkan adanya saksi.
Selain itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya, Fiqhus Sunnah mengatakan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, talak otomatis jatuh saat suami mengucapkannya, meski tanpa ada saksi. Berikut adalah kutipannya:
Artinya: “Kebanyakan ulama salaf maupun khalaf berpendapat bahwa talak jatuh meski tanpa saksi. Hal ini karena talak merupakan hak khusus bagi suami sehingga tidak butuh saksi saat melakukannya. Selain itu, tidak ada nash dari Nabi Saw. maupun sahabatnya tentang syariat mempersaksikan talak.” (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi: 1397 H], jilid 2, hlm. 257).
Dari keterangan tersebut semakin jelas bahwa mayoritas ulama memang tidak mensyaratkan adanya saksi dalam talak ataupun cerai. Pasalnya, talak merupakan hak dari suami sehingga ketika ia mau menggunakan haknya tidak diharuskan adanya saksi. Begitu pula tidak ada dalil dari hadits Nabi saw maupun para sahabat yang mensyaratkan adanya saksi dalam talak.
Namun demikian, meskipun tidak diwajibkan adanya saksi, menurut Imam Fakhruddin ar-Razi, persaksian dalam talak hukumnya sunnah, agar tidak terjadi perselisihan nantinya antara suami dan istri. Selain itu, agar jangan sampai ketika suami telah meninggal ada perempuan yang mengaku masih menjadi istri sahnya, ataupun sebaliknya.
Berikut adalah paparan penjelasannya:
Artinya: “Persaksian yang dimaksud dalam ayat ini hukumnya sunnah menurut madzhab Hanafi. Adapun menurut mazhab Syafi’i, persaksian hukumnya wajib dalam hal rujuk, dan hukumnya sunnah dalam hal talak (firqah). Ada yang berpendapat bahwa fungsi adanya saksi adalah agar di antara suami istri tidak ada perselisihan dan agar jangan sampai ketika suami telah meninggal ada perempuan yang mengaku masih menjadi istri sahnya, ataupun sebaliknya.” (Imam Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Daru Ihya’it Turats al-‘Arabi: 1420 H], jilid. 30, hlm. 562).
Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama, talak tidaklah wajib mendatangkan saksi. Namun demikian, hukumnya sunnah mendatangkan saksi dalam proses talak, tujuannya agar di antara suami istri tidak ada perselisihan dan ketika suami telah meninggal dunia tidak ada perempuan yang mengaku masih menjadi istri sahnya, ataupun sebaliknya.
Jakarta:
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun tak sedikit pasangan yang harus mengakhiri pernikahan mereka dengan berbagai alasan.
Dalam Islam,
talak atau perceraian adalah hal yang haram tanpa sebab. Rasulullah bersabda; "Perkara halal yang tidak disukai Allah adalah Talak," demikian hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, Baihaqi.
Talak sendiri memiliki definisi perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Lalu, pertanyaan yang muncul adalah apakah talak atau perceraian membutuhkan saksi?
Sebelum membahas hal tersebut ada baiknya kita mengenal rukun talak. Melansir NU Online, berikut ini rukun-rukun talak:
Artinya: “Rukun-rukun talak ada lima, yakni orang yang mentalak (suami), sighat (redaksi talak), orang yang ditalak (istri), mempunyai otoritas, dan sengaja (tidak dipaksa).” (Syekh Khathib Asy-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1415 H], jilid. 4, hlm. 455).
Berdasarkan penjelasan Syekh Khathib Asy-Syirbini di atas, berikut adalah paparan lebih detail mengenai rukun-rukun talak:
1. Orang yang menalak (suami)
Talak bisa terjadi jika dilakukan oleh suami yang mukallaf, baligh, berakal, dan atas kemauan sendiri.
2. Sighat (redaksi talak)
Talak bisa terjadi dengan menggunakan Bahasa Arab ataupun bahasa lainnya, baik yang disampaikan melalui lisan, tulisan, maupun isyarat.
3. Orang yang ditalak (istri)
Talak bisa terjadi ketika yang ditalak tersebut adalah perempuan yang masih berstatus sebagai istri.
4. Mempunyai otoritas
Seseorang yang menjatuhkan talak harus memiliki otoritas atau kewenangan dalam menjatuhkan talak. Oleh karena itu, syarat mutlaknya adalah harus berstatus sebagai suami.
5. Tidak dipaksa
Talak bisa terjadi ketika sang suami menggunakan kalimat talak memang bermaksud untuk mentalak, bukan untuk tujuan yang lain.
Apakah Talak Membutuhkan Saksi?
Berdasarkan keterangan mengenai rukun-rukun talak di atas, tidak ada satu pun rukun talak yang mewajibkan adanya saksi untuk talak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tidak membutuhkan adanya saksi.
Selain itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya, Fiqhus Sunnah mengatakan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, talak otomatis jatuh saat suami mengucapkannya, meski tanpa ada saksi. Berikut adalah kutipannya:
Artinya: “Kebanyakan ulama salaf maupun khalaf berpendapat bahwa talak jatuh meski tanpa saksi. Hal ini karena talak merupakan hak khusus bagi suami sehingga tidak butuh saksi saat melakukannya. Selain itu, tidak ada nash dari Nabi Saw. maupun sahabatnya tentang syariat mempersaksikan talak.” (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi: 1397 H], jilid 2, hlm. 257).
Dari keterangan tersebut semakin jelas bahwa mayoritas ulama memang tidak mensyaratkan adanya saksi dalam talak ataupun cerai. Pasalnya, talak merupakan hak dari suami sehingga ketika ia mau menggunakan haknya tidak diharuskan adanya saksi. Begitu pula tidak ada dalil dari hadits Nabi saw maupun para sahabat yang mensyaratkan adanya saksi dalam talak.
Namun demikian, meskipun tidak diwajibkan adanya saksi, menurut Imam Fakhruddin ar-Razi, persaksian dalam talak hukumnya sunnah, agar tidak terjadi perselisihan nantinya antara suami dan istri. Selain itu, agar jangan sampai ketika suami telah meninggal ada perempuan yang mengaku masih menjadi istri sahnya, ataupun sebaliknya.
Berikut adalah paparan penjelasannya:
Artinya: “Persaksian yang dimaksud dalam ayat ini hukumnya sunnah menurut madzhab Hanafi. Adapun menurut mazhab Syafi’i, persaksian hukumnya wajib dalam hal rujuk, dan hukumnya sunnah dalam hal talak (firqah). Ada yang berpendapat bahwa fungsi adanya saksi adalah agar di antara suami istri tidak ada perselisihan dan agar jangan sampai ketika suami telah meninggal ada perempuan yang mengaku masih menjadi istri sahnya, ataupun sebaliknya.” (Imam Fakhruddin ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Daru Ihya’it Turats al-‘Arabi: 1420 H], jilid. 30, hlm. 562).
Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama, talak tidaklah wajib mendatangkan saksi. Namun demikian, hukumnya sunnah mendatangkan saksi dalam proses talak, tujuannya agar di antara suami istri tidak ada perselisihan dan ketika suami telah meninggal dunia tidak ada perempuan yang mengaku masih menjadi istri sahnya, ataupun sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)