Ilustrasi perceraian. DOK Pexel
Ilustrasi perceraian. DOK Pexel

Pengertian, Dasar Hukum dan Dalil Talak dalam Islam

Renatha Swasty • 25 Januari 2024 11:41
Jakarta: Pernikahan sakinah mawadah dan warahmah sampai akhir hayat merupakan impian bagi semua orang. Namun, tak sedikit pula yang mesti mengakhiri pernikahan karena berbagai alasan.
 
Dalam Islam, talak atau perceraian adalah hal yang haram tanpa sebab. Rasulullah bersabda “Perkara halal yang tidak disukai Allah adalah Talak” hadis riwayat Ibnu majah, Abu Dawud, Baihaqi.
 
Lalu, apa itu talak dan bagaimana dasar hukum serta dalilnya dalam Islam? Yuk simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian talak

Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Sudarsono dalam Hukum Perkawinan Nasional, menyebutkan talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga.

Sederhananya, talak merupakan permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya.

Dasar hukum talak

Negara mengatur soal talak khususnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 66 ayat (1) menyebut seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
 
Selain itu, ketentuan talak diatuar dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut rinciannya dikutip dari laman pa-surakarta.go.id:
  1. Pasal 114, Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian
  2. Pasal 115, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
  3. Pasal 117, Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131
  4. Pasal 129, Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu
  5. Pasal 132 ayat 1, Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Dalil talak dalam Islam

Seperti sudah dijelaskan di atas, talak tanpa sebab merupakan haram. Untuk itu, penting bagi seorang suami atau istri untuk berhati-hari dalam ucapannya.
 
Kalimat yang keluar dengan emosi bisa menjadi talak. Dikutip dari pa-muarateweh.go.id, ada beberapa kata yang dapat menjatuhkan talak.
 
Contohnya, sudah beristri atau bersuami dalam kondisi sadar berkata “Saya bujang” atau “Saya sedang membujang saat ini”. Ini bisa menjatuhkan talak satu tanpa sepengetahuan.
 
Ada perkataan lain yang ambigu tapi bisa jatuh talak, misalnya “Pulang saja kamu ke rumah orang tua mu”, “Aku melepasmu”, “Kawin saja kamu dengan orang lain”.
 
Dikutip dari laman pa-surakarta.go.id, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, salah satu ulama pengikut madzhab Hanbali, menyebut ada tiga level kemarahan hingga bisa menjadi talak (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Durr al-Mukhtar, Bairut-Dar al-Fikr, 1421 H/2000 M, juz, 10, h. 488).

1. Level pertama

Adanya dasar-dasar kemarahan bagi seseorang namun nalarnya tidak mengalami kegoncangan sehingga ia masih mengerti yang dikatakan dan dimaksudkan. Dalam konteks ini tidak ada persoalan sama sekali.
 
Artinya, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahui apa yang ia ucapkan atau maksudkan dalam kondisi tersebut. Dalam kasus kemarahan yang seperti ini jika sampai terucap kata talak maka talaknya sah atau jatuh.

2. Level kedua

Ia sampai pada puncak (kemarahannya) sehingga tidak menyadari yang dikatakan dan dikehendaki. Dalam konteks ini, tidak ada keraguan apa yang terucap tidak memiliki konsekuensi apa-apa.
 
Apabila seseorang mengucapkan kata talak dalam kondisi kemarahan yang sangat luar biasa, talaknya tidak sah atau jatuh. Alasannya adalah ketika seseorang dalam kondisi marah yang sangat luar biasa seperti orang gila yang tidak menyadari yang diucapkan dan tidak mengerti maksud dari yang diucapkan tersebut.

3. Level ketiga

Orang yang tingkat kemarahannya berada di tengah di antara level yang pertama dan kedua. Dan dalam konteks perlu ditinjau lebih lanjut lagi (mahall an-nazhar). Namun, dalil-dalil yang ada menunjukkan yang terucap tidak memiliki konsekuensi apa-apa.
 
Kemarahan pada level ini tidak menjadikan seseorang seperti orang gila. Bagi Ibnu al-Qayyim, bila ada seseorang mengalami kemarahan pada level ini kemudian terucap kata talak, maka talak tersebut tidak sah atau tidak jatuh.
 
Sehingga, seorang suami dapat dikatakan telah menjatuhkan talak tergantung kadar kemarahan atau emosinya, apakah ia marah masih dalam keadaan sadar atau tidak sadar.
 
Apabila suami mengatakan talak dalam keadaan emosi tapi masih sadar dengan apa yang diucapkannya maka telah jatuhlah talak terhadap istrinya. Namun, bila kemarahannya di luar batas kesadarannya, talak yang ia ucapkan dianggap belum jatuh.
 
Lantas bagaimana bila suami mengucapkan talak dalam keadaan emosi melalui pesan pendek ponsel atau media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, atau media sosial lainnya?
 
Talak yang diucapkan melalui pesan dihukumi sebagaimana layaknya surat. Para ulama menegaskan tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
 
Pengertian, Dasar Hukum dan Dalil Talak dalam Islam
 
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
 
Karena itu, ulama sepakat talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
 
Pengertian, Dasar Hukum dan Dalil Talak dalam Islam
 
Meksipun demikian, talak yang jatuh barulah sah secara hukum agama. Secara hukum negara belum dapat dikatakan terjadi perceraian apabila belum didaftarkan dan disidangkan pada Pengadilan Agama.
 
Karena negara kita adalah negara hukum, maka belum dianggap sah terjadi perceraian antara suami istri apabila belum dipersidangkan di pengadilan.
 
Itulah penjelasan soal talak, mulai dari pengertian, dasar hukum, dan dalilnya dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan