Ilustrasi buku. Medcom
Ilustrasi buku. Medcom

Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam

Medcom • 22 Januari 2024 15:12
Jakarta: Dalam hukum Islam, apabila seorang wanita kehilangan suaminya karena perceraian atau meninggal, wanita tersebut harus menunggu sebelum bisa menikah lagi dan waktu menunggu ini disebut iddah. Iddah adalah waktu tunggu bagi wanita setelah suaminya meninggal atau cerai.
 
Masa iddah dimulai sejak suami meninggal atau talak diucapkan. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada perempuan untuk merasakan dan melewati masa berduka setelah kehilangan suami atau berakhirnya pernikahan.
 
Selain itu, waktu ini juga memberikan kesempatan kepada pasangan suami-istri untuk berpikir ulang tentang hubungan mereka. Dalam Islam, mengatur masa iddah biasanya empat bulan sepuluh hari untuk kematian suami dan tiga bulan untuk perceraian.

Melansir laman MH UMA, selama waktu iddah, wanita harus tetap di rumah, menjaga penampilan, tidak menikah, keluarga memberikan dukungan, dan wanita berhak menerima nafkah dari suaminya yang telah meninggal atau bercerai. Masa iddah dapat diperpanjang, misalnya jika hamil.
 
Ini juga memiliki implikasi hukum, seperti berakhirnya masa iddah setelah melahirkan. Intinya, masa iddah memberi waktu untuk berduka dengan aturan dan hak tertentu.
 
Dikutip dari laman Jatim NU, berikut beberapa bentuk masa iddah yang harus dilewati oleh seorang wanita.

Jenis masa iddah

1. Iddah perempuan haid

Perempuan haid memiliki iddah selama 3 kali quru'.
 
Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam 
 
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”QS Al-Baqarah (2): 228)

2. Iddah perempuan yang tidak haid (menopause)

Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq (65): 4)

3. Iddah perempuan hamil

Masa iddah wanita hamil akan berakhir setelah melahirkan, baik karena perceraian atau kematian suaminya.
 
Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam
 
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq (65): 4)

4. Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya

Masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari, kecuali jika sedang hamil.
 
Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam 
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah (2): 234)

5. Iddah perempuan yang istihadhah

Wanita yang mengeluarkan darah kotor atau penyakit (istihadhah) dihitung masa iddah nya seperti saat haid.

6. Bagi wanita yang belum pernah disetubuhi oleh suaminya dan kemudian bercerai, maka tidak ada masa iddah

Pengertian, Hukum, Jenis dan Larangan Masa Iddah dalam Islam
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kau minta menyempurnakannya.” (QS Al-Ahzab (33): 49)
 
Dikutip dari laman Hukumonline, pada masa iddah ada peraturan untuk rujuk dengan mantan suami yang dijelaskan dalam Pasal 163 KHI. Pasal ini menjelaskan:
  1. Seorang suami bisa merujuk kembali istrinya yang masih dalam masa iddah
  2. Rujuk bisa dilakukan dalam situasi berikut:
  • Jika perkawinan berakhir karena talak, kecuali jika talak sudah terjadi tiga kali atau talak yang diucapkan sebelum pasangan suami-istri melakukan hubungan intim (qabla ad-dukhul)
  • Jika perkawinan berakhir berdasarkan keputusan pengadilan dengan alasan selain zina dan khuluk
Waktu iddah bagi wanita muslim juga memiliki himah. Berikut hikmahnya dilansir laman Media Indonesia:
  1. Jika suami memberikan talak satu atau dua (talak raj'i), ini memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk rujuk tanpa kesulitan
  2. Iddah membantu mengetahui apakah rahim wanita kosong atau tidak. Tujuannya adalah melindungi keturunan agar tidak bercampur dengan orang lain
  3. Jika suami meninggal, masa iddah menunjukkan kesetiaan istri pada suaminya.
Masa iddah bukan hanya sebuah ketentuan hukum dalam Islam, tetapi juga memiliki makna dalam membantu seseorang menghadapi kehilangan dan memberikan waktu untuk introspeksi diri. (Annisa Febyriana)
 
Baca juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan