Masa iddah dimulai sejak suami meninggal atau talak diucapkan. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada perempuan untuk merasakan dan melewati masa berduka setelah kehilangan suami atau berakhirnya pernikahan.
Selain itu, waktu ini juga memberikan kesempatan kepada pasangan suami-istri untuk berpikir ulang tentang hubungan mereka. Dalam Islam, mengatur masa iddah biasanya empat bulan sepuluh hari untuk kematian suami dan tiga bulan untuk perceraian.
Melansir laman MH UMA, selama waktu iddah, wanita harus tetap di rumah, menjaga penampilan, tidak menikah, keluarga memberikan dukungan, dan wanita berhak menerima nafkah dari suaminya yang telah meninggal atau bercerai. Masa iddah dapat diperpanjang, misalnya jika hamil.
Ini juga memiliki implikasi hukum, seperti berakhirnya masa iddah setelah melahirkan. Intinya, masa iddah memberi waktu untuk berduka dengan aturan dan hak tertentu.
Dikutip dari laman Jatim NU, berikut beberapa bentuk masa iddah yang harus dilewati oleh seorang wanita.
Jenis masa iddah
1. Iddah perempuan haid
Perempuan haid memiliki iddah selama 3 kali quru'.
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”QS Al-Baqarah (2): 228)
2. Iddah perempuan yang tidak haid (menopause)

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq (65): 4)
3. Iddah perempuan hamil
Masa iddah wanita hamil akan berakhir setelah melahirkan, baik karena perceraian atau kematian suaminya.
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq (65): 4)
4. Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya
Masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari, kecuali jika sedang hamil.
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah (2): 234)
5. Iddah perempuan yang istihadhah
Wanita yang mengeluarkan darah kotor atau penyakit (istihadhah) dihitung masa iddah nya seperti saat haid.6. Bagi wanita yang belum pernah disetubuhi oleh suaminya dan kemudian bercerai, maka tidak ada masa iddah

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kau minta menyempurnakannya.” (QS Al-Ahzab (33): 49)
Dikutip dari laman Hukumonline, pada masa iddah ada peraturan untuk rujuk dengan mantan suami yang dijelaskan dalam Pasal 163 KHI. Pasal ini menjelaskan:
- Seorang suami bisa merujuk kembali istrinya yang masih dalam masa iddah
- Rujuk bisa dilakukan dalam situasi berikut:
- Jika perkawinan berakhir karena talak, kecuali jika talak sudah terjadi tiga kali atau talak yang diucapkan sebelum pasangan suami-istri melakukan hubungan intim (qabla ad-dukhul)
- Jika perkawinan berakhir berdasarkan keputusan pengadilan dengan alasan selain zina dan khuluk
- Jika suami memberikan talak satu atau dua (talak raj'i), ini memberikan kesempatan bagi suami dan istri untuk rujuk tanpa kesulitan
- Iddah membantu mengetahui apakah rahim wanita kosong atau tidak. Tujuannya adalah melindungi keturunan agar tidak bercampur dengan orang lain
- Jika suami meninggal, masa iddah menunjukkan kesetiaan istri pada suaminya.
Baca juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id