Ilustrasi. Freepik
Ilustrasi. Freepik

Capaian 10 Tahun Jokowi: Keberhasilan dalam Penyusunan Publisher Rights

M Rodhi Aulia • 12 Oktober 2024 09:00
Jakarta: Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satu pencapaian besar yang patut diapresiasi adalah peningkatan literasi digital masyarakat Indonesia serta pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal dengan istilah Publisher Rights. Aturan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan ruang digital yang lebih aman, produktif, dan inklusif, serta memastikan keberlanjutan industri media di era digital.
 
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
 
Baca juga: Cerita Sukses Aplikasi Peduli Lindungi dan Satu Sehat, Digitalisasi Sektor Kesehatan Indonesia

Publisher Rights: Upaya Perlindungan Hak Penerbit 


Publisher Rights merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak penerbit atas konten yang dipublikasikan di platform digital. Dalam konteks ini, Publisher Rights dihadirkan sebagai solusi untuk melindungi ekosistem pers dari dominasi platform digital besar seperti Google, Facebook, dan Instagram, yang selama ini kerap mengambil keuntungan dari konten berita tanpa kompensasi yang adil bagi penerbit.

Peraturan ini menjadi sangat krusial karena di tengah disrupsi digital, banyak perusahaan media tradisional terancam keberlanjutannya. Preferensi masyarakat yang lebih mengutamakan media sosial membuat distribusi konten berita melalui platform digital mendominasi ruang publik. 
 
Perpres Publisher Rights mewajibkan platform-platform tersebut memberikan kompensasi kepada perusahaan pers lokal atas konten yang mereka gunakan, dengan tujuan mendukung jurnalisme berkualitas.
 
Presiden Jokowi menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah penting untuk melindungi konten lokal yang kerap dimanfaatkan oleh platform global tanpa imbalan yang sepadan. 
 
Ia berharap aturan ini dapat memberikan hak ekonomi yang layak kepada perusahaan pers atas konten yang mereka produksi, sekaligus menjaga ekosistem jurnalisme tetap adil dan berkelanjutan. Langkah ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-17, yang menekankan pentingnya kemitraan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
 
Setelah melalui perdebatan dan diskusi panjang dengan berbagai pihak, Perpres Publisher Rights akhirnya resmi disahkan pada Februari 2024. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
  1. Tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang melanggar undang-undang pers.
  2. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam komersialisasi berita.
  3. Menyediakan program pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
  4. Menerapkan algoritma distribusi yang mendukung penyebaran berita berkualitas.

Dengan regulasi ini, media pers lokal diharapkan dapat lebih berdaya di era digital, sementara platform digital memiliki kewajiban untuk turut mendukung keberlanjutan industri jurnalisme.

Kolaborasi Literasi Digital dalam Pemerintahan Jokowi

Di sisi lain, kesadaran akan pentingnya literasi digital menciptakan ruang digital yang lebih aman. Program literasi digital pemerintah mencakup modul-modul penting yang dirancang untuk memperkuat budaya bermedia digital, etika, keamanan, dan keterampilan digital masyarakat. Modul-modul ini menjadi dasar bagi kampanye nasional yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
 
Dengan meningkatnya tantangan di ruang digital, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan penipuan daring, pemerintah berkomitmen untuk terus memajukan literasi digital sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konten lokal. 
 
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pada 2023, indeks literasi digital Indonesia telah mencapai 3,65 dari skala 5. Ia berharap angka tersebut akan terus meningkat. 
 
"GNLD juga menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat kecakapan digital dasar masyarakat, mencegah penyebaran konten negatif, serta menciptakan ruang digital yang aman dan produktif," ujar Budi yang dikutip Senin 25 Maret 2024.
 
Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga menekankan pentingnya pelatihan literasi digital bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi manajemen dan memperkuat kapabilitas SDM di sektor publik.
 
Kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci keberhasilan literasi digital ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi telah melatih lebih dari 24,8 juta peserta sejak 2017. 
 
Menjelang pertengahan 2024, program literasi digital telah melibatkan lebih dari 30 juta peserta dan tersebar di 38 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, menjadi salah satu pencapaian penting selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi. Tidak hanya meningkatkan keterampilan digital masyarakat, pencapaian ini juga mendukung pengembangan ekosistem jurnalisme dan media yang inklusif serta berkelanjutan melalui Publisher Rights.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan