Jakarta: Sebanyak 30 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak mengacu pada sistem zona. Artinya, setiap calon peserta didik baru (CPDB) sepanjang berdomisili di DKI Jakarta, berhak mendaftar ke sekolah mana pun di seluruh Jakarta, tanpa takut terbentur batasan zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Provinsi DKI Jakarta, Susi Nurhati, menyontohkan calon siswa baru yang berdomisili di Jakarta Timur, boleh milih sekolah di Jakarta Barat. Sedangkan untuk domisili bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan tercatat dalam sistem data kependudukan setidaknya sejak 1 Januari 2018 atau sebelumnya.
"Batas perubahan KK per 1 Januari 2018, sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018," kata Susi kepada Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca: Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Selain jalur umum, PPDB DKI juga membuka 55 persen kuota dari total daya tampung untuk diperebutkan melalui Jalur I Lokal. Jalur I Lokal adalah nama lain dari sistem seleksi yang menggunakan acuan zonasi.
Mengutip laman www.ppdb.jakarta.go.id, pendaftaran untuk jalur I Lokal jenjang SMP dan SMA berlangsung pada 25-27 Juni 2018. PPDB Jalur I Lokal hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta.
Calon siswa juga dapat memilih maksimal tiga peminatan di satu sekolah, atau tiga peminatan di tiga sekolah berbeda. Bagi peserta yang diterima di jalur I, namun tidak lapor diri, yang bersangkutan tidak dapat langsung mengikuti Jalur II Umum yang pendaftarannya dimulai pada 2-4 Juli 2018.
"Namun dapat mengikuti jalur III Umum," terang Susi.
Alokasi kuota di setiap sekolah dalam PPDB DKI Jakarta 2018 terbagi menjadi 6 jalur, mengacu pada Juknis PPDB tahun ajaran 2018/2019. Keenam jalur tersebut adalah, jalur prestasi (5%), jalur I Lokal (55%), Jalur II Umum (30%), Jalur II Umum Luar DKI (5%), dan jalur afirmasi (5%).
Setiap CPDB diminta memperhatikan tanggal-tanggal penting dalam proses PPDB 2018. Di antaranya, untuk jadwal verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal bersamaan, yakni 25-26 Juni (pukul 08.00-16.00 WIB), dan 27 Juni (pukul 08.00-14.00).
Verifikasi berkas dilakukan di sekolah, sedangkan pendaftaran dapat dilakukan di sekolah penyelenggara maupun secara online.
Sepanjang proses pendaftaran itu pula (25-27 Juni), proses seleksi berjalan secara pararel dan real time. Hasilnya juga dapat langsung diketahui di akhir masa pendaftaran, yakni 27 Juni 2018.
Setelah pengumunan, proses selanjutnya adalah tahapan lapor diri di 28-29 Juni 2018 pada pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan. Baru kemudian memasuki tahap terakhir, yakni pengumuman bangku kosong di 29 Juni 2018 pukul 18.00 WIB.
Jakarta: Sebanyak 30 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak mengacu pada sistem zona. Artinya, setiap calon peserta didik baru (CPDB) sepanjang berdomisili di DKI Jakarta, berhak mendaftar ke sekolah mana pun di seluruh Jakarta, tanpa takut terbentur batasan zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Provinsi DKI Jakarta, Susi Nurhati, menyontohkan calon siswa baru yang berdomisili di Jakarta Timur, boleh milih sekolah di Jakarta Barat. Sedangkan untuk domisili bisa dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan tercatat dalam sistem data kependudukan setidaknya sejak 1 Januari 2018 atau sebelumnya.
"Batas perubahan KK per 1 Januari 2018, sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018," kata Susi kepada
Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca: Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Selain jalur umum, PPDB DKI juga membuka 55 persen kuota dari total daya tampung untuk diperebutkan melalui Jalur I Lokal. Jalur I Lokal adalah nama lain dari sistem seleksi yang menggunakan acuan zonasi.
Mengutip laman
www.ppdb.jakarta.go.id, pendaftaran untuk jalur I Lokal jenjang SMP dan SMA berlangsung pada 25-27 Juni 2018. PPDB Jalur I Lokal hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta.
Calon siswa juga dapat memilih maksimal tiga peminatan di satu sekolah, atau tiga peminatan di tiga sekolah berbeda. Bagi peserta yang diterima di jalur I, namun tidak lapor diri, yang bersangkutan tidak dapat langsung mengikuti Jalur II Umum yang pendaftarannya dimulai pada 2-4 Juli 2018.
"Namun dapat mengikuti jalur III Umum," terang Susi.
Alokasi kuota di setiap sekolah dalam PPDB DKI Jakarta 2018 terbagi menjadi 6 jalur, mengacu pada Juknis PPDB tahun ajaran 2018/2019. Keenam jalur tersebut adalah, jalur prestasi (5%), jalur I Lokal (55%), Jalur II Umum (30%), Jalur II Umum Luar DKI (5%), dan jalur afirmasi (5%).
Setiap CPDB diminta memperhatikan tanggal-tanggal penting dalam proses PPDB 2018. Di antaranya, untuk jadwal verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal bersamaan, yakni 25-26 Juni (pukul 08.00-16.00 WIB), dan 27 Juni (pukul 08.00-14.00).
Verifikasi berkas dilakukan di sekolah, sedangkan pendaftaran dapat dilakukan di sekolah penyelenggara maupun secara online.
Sepanjang proses pendaftaran itu pula (25-27 Juni), proses seleksi berjalan secara pararel dan
real time. Hasilnya juga dapat langsung diketahui di akhir masa pendaftaran, yakni 27 Juni 2018.
Setelah pengumunan, proses selanjutnya adalah tahapan lapor diri di 28-29 Juni 2018 pada pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan. Baru kemudian memasuki tahap terakhir, yakni pengumuman bangku kosong di 29 Juni 2018 pukul 18.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)