Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek pengangkatan pegawai Mahkamah Agung (MA). Masalah itu ditelusuri melalui Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"(Menyerahkan) surat SK (surat keputusan) pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan plt (pelaksana tugas), itu saja," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.
Achmad mengaku tak ditanya apa-apa soal eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. Dia menyangkal diperiksa sebagai saksi karena keperluannya di Lembaga Antirasuah hanya memberikan dokumen.
KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara pada 2011-2016. Kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Selain Nurhadi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup kuat menjerat eks pimpinan MA itu.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek pengangkatan pegawai Mahkamah Agung (MA). Masalah itu ditelusuri melalui Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"(Menyerahkan) surat SK (surat keputusan) pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan plt (pelaksana tugas), itu saja," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.
Achmad mengaku tak ditanya apa-apa soal eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. Dia menyangkal diperiksa sebagai saksi karena keperluannya di Lembaga Antirasuah hanya memberikan dokumen.
KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara pada 2011-2016. Kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
Selain
Nurhadi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan cukup kuat menjerat eks pimpinan MA itu.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)