Eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Eks Sekretaris MA Nurhadi. Foto: MI/Rommy Pujianto

MA Lepas Tangan Soal Nurhadi

Sri Yanti Nainggolan • 17 Desember 2019 17:01
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) lepas tangan soal kasus suap yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Bekas petinggi MA itu kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"MA secara institusi tak akan mengikuti itu," kata Kepala Biro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2019. 
 
Menurut dia, Nurhadi sudah mengundurkan diri sehingga bukan bagian dari MA lagi. Abdullah menyerahkan perkara Nurhadi itu kepada penegak hukum. 

Secara pribadi, Abdullah tak mengenal Nurhadi. Abdullah belum masuk MA saat Nurhadi masih menjabat, 2012-2016. Ia enggan berkomentar banyak karena tak etis. 
 
Abdullah menjelaskan kini MA menatap ke depan dengan terus berbenah diri. Para pengadil bakal meningkatkan integritas dan independensi. 
 
"Dalam rangka menyongsong predikat wikayah bebas korupsi. Ini yang menilai adalah Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), bukan MA sendiri," tambah dia. 
 
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Dia diduga telah menerima uang haram hingga Rp46 miliar.
 
Penetapan tersangka Nurhadi hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno. Selain Nurhadi, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>