Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Menurutnya, secara administratif, Al Zaytun merupakan pembaharuan dari NII.
"Dulu itu memang namanya Yayasan Negara Islam Indonesia, sekarang yayasannya diganti namanya jadi Yayasan Pesantren Islam. Jejak akta notarisnya masih ada, ada kaitannya dulu dengan kompartemen NII dulu," kata Mahfud MD, Kepada Metro TV.
Mahfud juga memastikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 terus siaga memantau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan radikalismedan terorisme. Hal ini lantaran adanya kaitan historis Al Zaytun dan NII.
BNPT: Bisa dijerat UU Terorisme
Sementara itu, Bada Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut keterkaitan antara pondok pesantren Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) bisa dijerat dengan UU Terorisme jika terbukti masih ada hingga saat ini.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya”, kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.
Walaupun memiliki ketertarikannya hanya secara historis, Nurwakhid melanjutkan bahwa Al-Zaytun dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika nanti terbukti masih ada hubungan dengan NII hingga saat ini.
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya," sebutnya.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," pungkasnya.
Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Menurutnya, secara administratif, Al Zaytun merupakan pembaharuan dari NII.
"Dulu itu memang namanya Yayasan Negara Islam Indonesia, sekarang yayasannya diganti namanya jadi Yayasan Pesantren Islam. Jejak akta notarisnya masih ada, ada kaitannya dulu dengan kompartemen NII dulu," kata Mahfud MD, Kepada Metro TV.
Mahfud juga memastikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 terus siaga memantau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan radikalismedan terorisme. Hal ini lantaran adanya kaitan historis Al Zaytun dan NII.
BNPT: Bisa dijerat UU Terorisme
Sementara itu, Bada Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut keterkaitan antara pondok pesantren Al-Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) bisa dijerat dengan UU Terorisme jika terbukti masih ada hingga saat ini.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya”, kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.
Walaupun memiliki ketertarikannya hanya secara historis, Nurwakhid melanjutkan bahwa Al-Zaytun dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika nanti terbukti masih ada hubungan dengan NII hingga saat ini.
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya," sebutnya.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(PRI)